Berita Viral

Sosok Iffa Rosita Anggota KPU yang Tolak Permintaan Penggugat Ijazah Wapres Gibran, Ini Alasannya

Inilah sosok Iffa Rosita, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menolak permintaan Subhan Palal dalam sidang gugatan ijazah SMA Wapres Gibran.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
TOLAK - Iffa Rosita (kiri), anggota KPU RI yang menolak permintaan Subhan Palal dalam gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Iffa Rosita, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menolak permintaan Subhan Palal, penggugat ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka

Sebelumnya, dalam gugatannya Subhan Palal meminta anggota KPU agar mundur dari jabatannya.

Permintaan serupa juga disampaikan Subhan untuk Gibran Rakabuming agar mundur dari jabatan Wakil Presiden. 

Menurut Iffa Rosita, KPU sama sekali tidak bisa memenuhi permintaan Subhan tersebut. 

"Permintaannya kan meminta agar, mohon maaf nih, wakil presiden mundur dari jabatan. Kemudian KPU juga sama gitu kan, agar mundur," kata Iffa kepada wartawan, Jumat (31/10/2025). 

Baca juga: Rekam Jejak Rizal Fadillah yang Demo di Solo Tuntut Gibran Dimakzulkan, Jokowi Diadili

Bagi KPU, apa yang mereka lakukan selama tahapan Pemilu 2024 lalu sudah mereka lakukan sesuai prosedur. 

 "Kami sebagai penyelenggara dalam hal ini sangat meyakini semua yang kita lakukan sudah sesuai dengan aturan. Jadi nanti kita lihat saja di proses persidangannya ya," tuturnya. 

Penokan KPU ini membuat mediasi dengan Subhan Palal gagal dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. 

Namun, sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/10/2025) juga ditunda setelah pihak tergugat yakni KPU dan pihak Gibran tidak hadir. 

Ketidakhadiran para tergugat disebabkan karena penetapan sidang telah diunggah melalui sistem e-court.

Subhan Palal, penggugat dalam perkara tersebut, menilai alasan itu kurang tepat karena sebelumnya semua pihak sudah diminta hadir secara langsung.

“Tadi samar-samar, katanya e-court. Alasannya sudah di e-court. Padahal di sidang kemarin sudah diagendakan untuk hari ini untuk pembacaan penetapan tentang surat kuasa,” jelasnya.

Subhan menambahkan bahwa sidang berikutnya akan beragendakan pembacaan gugatan terhadap Gibran.

Sosok Iffa Rosita

Iffa Rosita lahir di Samarinda pada  30 April 1979. 

Sebelumnya dia anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.

Kemudian, Iffa terpilih kembali menjadi anggota KPU Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Bontang pada periode 2014-2019.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Iffa dikenal aktif di dalam organisasi Muhammadiyah sejak berkuliah di Universitas Mulawarman maupun di luar kampus.

Dia juga pernah menjabat sebagai pengurus daerah Aisyiyah Kota Bontang serta menjadi dosen di STIR Muhammadiyah Samarinda.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI pada 2022 lalu, Iffa sempat mengungkap gagasannya untuk menggunakan bantuan influencer dalam mengisi konten-konten tentang pemilu.

"Bagaimana kita ketahui bahwa pemilih milenial kita cukup tinggi. Kita akan memanfaatkan content creator profesional untuk bisa menarik minat dan keinginan mereka untuk bisa ikut serta aktif dalam Pemilu 2024," kata Iffa di Komisi II DPR pada 14 Februari 2022.

Iffa menilai, penggunaan media dan teknologi informasi akan menghasilkan sejumlah hal positif bagi Pemilu, di antaranya efisiensi anggaran dan kemampuan jangkauan yang lebih luas untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilu.

"Kemudian, dapat meminimalisir angka hoaks yang cukup tinggi. Karena kita ketahui, kemajuan teknologi tidak bisa membendung hoaks yang cukup tinggi. Maka, kita juga memeranginya dengan teknologi informasi,” ujarnya.

Harta Kekayaan Iffa Rosita 

Menjabat untuk periode kedua sebagai anggota KPU Kalimantan Timur, Iffa memiliki total harta sebesar Rp 2.996.559.811 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2023, untuk laporan periodik tahun 2022.

Dari total harta itu, Iffa tercatat melaporkan kepemilikan:

  • Tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Samarinda dan Bontang dari hasil sendiri dan warisan yang nilainya sebesar Rp 3.550.000.000.
  • Dua unit motor, yakni Honda Vario tahun 2009 (Rp 4.000.000) dan Honda Scoopy tahun 2022 (Rp 22.000.000).
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 78.800.000.
  • Kas dan setara kas Rp 117.459.811.

Dia juga melaporkan kepemilikan utang sebesar Rp 775.700.000.

Sehingga, jika total hartanya dikurangi utang menjadi sebesar Rp 2.996.559.811.

Gugatan Subhan Palal

OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan).
OGAH DAMAI - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan Palal (kanan). (Kolase tribunnews)

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara.

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut.

Subhan Palal menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang ia tuntut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia berkomitmen untuk menyetorkannya langsung ke kas negara apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Menurut Subhan, kasus yang ia ajukan bukan hanya menyangkut dirinya, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum.

Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menambahkan, uang kompensasi itu sebaiknya kembali kepada rakyat.

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.Menurut perhitungannya, bila jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap orang hanya akan menerima sekitar Rp 450 ribu. 

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” kata Subhan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved