Berita Viral
2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi ancaman keras ke importir pakaian bekas dalam karung alias balpres.
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi ancaman keras kepada pihak yang menolak rencananya melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres.
Tak main-main, Menkeu pengganti Sri Mulyadi ini siap menangkap pihak-pihak tersebut.
Ancaman Purbaya itu diucapkan saat ditemui awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Menurut Purbaya, pihak yang menolak kebijakannya itu artinya mereka yang melakukan praktik impor pakaian bekas ilegal.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan ya, berarti kan dia pelakunya, clear (jelas)," ujar Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Sebut Ada Buzzer di Balik Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Analis Kebijakan: Harus Dibuktikan Retorikanya
Apabila ada pihak yang melakukan penolakan, Purbaya justru merasa diuntungkan.
Pasalnya, itu berarti pihak tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pengimpor ilegal.
"Malah maju, malah untung saya. Coba yang ini, dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan. Alhamdulillah," ucapnya.
Selain mengancam akan menangkap, sebelumnya Purbaya juga mengancam akan memasukkan importir pakaian bekas ke daftar hitam atau blacklist dan melarang mereka untuk mengimpor barang.
“Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres akan saya blacklist, enggak boleh impor barang lagi,” kata Purbaya, Rabu (22/10/2025).
Menkeu menyebut, negara tak memperoleh keuntungan apa pun lantaran tak ada denda yang diberikan terhadap importir pakaian bekas.
Bahkan, lanjut Purbaya, negara justru rugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkan pakaian bekas dan memberi makan pengimpor pakaian bekas yang dipenjara.
“Saya (Kemenkeu) nggak dapat duit, enggak didenda, ya saya rugi, cuman ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang di penjara itu,” ujarnya.
Dalam prakteknya nanti, pihaknya hanya akan melakukan razia ke pelabuhan untuk menghentikan suplai barang sejak awal, bukan ke pasar-pasar seperti Pasar Senen, Jakarta.
"Saya enggak akan razia ke pasarnya. Saya cuman di pelabuhan aja. Ya, nanti otomatis kalau suplainya (pakaian bekas) kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa. Harusnya sih pelan-pelan semuanya habis kan."
Dengan langkah itu, ia berharap penjualan produk-produk dalam negeri bisa meningkat.
"Kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nantinya. UMKM kita lah," tuturnya.
Didukung HIMKI hingga Pramono Anung
Terpisah, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, pihaknya mendukung penuh dan apresiasi tinggi terhadap langkah Menkeu yang berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal, termasuk melalui penerapan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI).
"Kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa, menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia," ujar Abdul Sobur, Minggu (26/10/2025).
Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi sektor manufaktur nasional, terutama industri furnitur dan kerajinan yang tengah berjuang menghadapi serbuan barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.
Selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, telah merusak daya saing dan moralitas ekonomi nasional.
Padahal, sektor industri furnitur dan kerajinan menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja langsung, menghasilkan devisa ekspor lebih dari USD 3,5 miliar per tahun, serta menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga UMKM di daerah.
Menurut Sobur, langkah Menkeu Purbaya mengembalikan kembali roh kedaulatan ekonomi nasional yang pernah diperjuangkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di masa lalu—menolak keras impor pakaian bekas karena dampaknya menghancurkan struktur industri rakyat dari hulu hingga hilir: tekstil, garmen, furnitur, dan kerajinan.
Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah—bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri.
Dengan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue yang selama ini merugikan pelaku industri lokal dapat terpantau dan ditindak dengan transparan.
"Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat luas untuk mendukung langkah ini secara konsisten," tuturnya.
Pasalnya, pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi urusan martabat bangsa.
Langkah Menkeu Purbaya adalah tindakan korektif yang berani dan visioner, menegaskan arah baru ekonomi Indonesia: berdikari, produktif, dan bermartabat di negeri sendiri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung Purbaya yang akan mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Pramono Anung menegaskan, jika nantinya dilakukan operasi pengawasan, Pemprov DKI akan turun langsung memberikan pendampingan.
“Nanti kalau memang ada operasi, malah Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Pramono, praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal selama ini telah menimbulkan kerugian bagi para pedagang lokal, khususnya grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen yang kesulitan bersaing. Untuk itu, Pramono tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller produk impor.
“Thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” ungkap Pramono.
Nantinya, Pramono meminta Dinas Koperasi, UMKM, dan dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan serta pendampingan agar para pedagang bisa beralih menjual produk lokal hasil karya sendiri.
“Saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang,” ujar Pramono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikat Mafia Pakaian Bekas Impor, Purbaya: Siapa yang Menolak Saya Tangkap Duluan
Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
baju bekas
Pakaian Bekas dalam Karung alias Balpres
Importir Pakaian Bekas
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior |
|
|---|
| Gelagat Raisa Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Girang Dibayarin Belanja, Sindir Sang Suami? |
|
|---|
| 3 Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi: Elite Projo Sudah Lihat yang Asli, Roy Suryo Beber Kejanggalan |
|
|---|
| Alasan Dedi Mulyadi Tak Langsung Temui Menkeu Purbaya Bahas Dana Mengendap di Bank: Gak Bisa Ngatur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.