Berita Viral

Ternyata JS Suami Safitri Tak Dipecat dari PPPK Meski Perceraian Salahi Aturan ASN, Ini Alasannya

Ternyata, JS, belum dipecat dari profesinya sebagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP di Aceh Singkil.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa via Instagram/Facebook Safitri Alshop Aceh
TERNYATA - (kiri ke kanan) Safitri dan kedua anaknya angkat kaki dari rumah. Foto Safitri dan suaminya, JS 

SURYA.CO.ID - Ternyata, JS, belum dipecat dari profesinya sebagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP di Aceh Singkil.

Padahal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Azman, menyebut bahwa perceraian JS dan istrinya, Melda Safitri, tak sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Terkait hal tersebut, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru.

Ia memilih untuk memprioritaskan proses penyelidikan dan upaya mediasi demi menyelamatkan rumah tangga JS dan Safitri yang telah dikaruniai dua anak tersebut.

"Belum dipecat, apapun belum."

"Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean.

Menurut Safriadi, saat ini pihaknya fokus pada nasib kedua anak JS dan Safitri.

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tegasnya.

Selama status pernikahan (cerai) belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.

Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian. 

Baca juga: Ternyata Perceraian Safitri dan Suami Usai Dilantik PPPK Salahi Aturan ASN, Anggota DPR Bereaksi

Beda Pernyataan Safitri dan BKPSDM Aceh Singkil

Di awal kasus, Melda Safitri mengungkapkan talak cerai sang suami diucapkan beberapa hari sebelum JS dilantik sebagai PPPK.

Saat ini, Safitri bersama dua anaknya menetap di rumah orang tuanya di Meukek, Aceh Selatan.

Wanita asal Aceh Singkil ini lantas menceritakan pemicu rumah tangganya di ambang perceraian. 

“Dia marah cuma karena tidak ada kawan nasi (lauk) di rumah,” ujar Fitri lirih, dikutip SURYA.CO.ID dari Serambinews.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025, tepatnya dua hari sebelum sang suami dilantik sebagai PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.

Sementara sehari sebelumnya, sang suami pulang kerja dalam keadaan marah-marah karena tidak ada nasi dan lauk di rumah.

"Dia tanya ke anak, ‘sudah makan belum?’ Padahal anak saya memang makan gorengan dari hasil jualan saya di depan rumah."

"Karena tidak ada bahan, saya belum sempat masak,” cerita Fitri.

Keesokan harinya, sang suami kembali marah dan memancing emosi Fitri. Pertengkaran pun tak terhindarkan.

 “Saya tanya, ‘apa salah saya? Kamu kan tidak kasih uang belanja, jadi apa yang saya masak?’ Tapi dia malah makin emosi,” tutur Fitri.

Tak lama kemudian, suaminya masuk ke kamar, mengemasi pakaian, lalu pergi dengan sepeda motor.

Sebelum keluar rumah, ia justru mengucapkan kata talak kepada Fitri.

“Dia bilang, ‘kamu meledak, saya ceraikan 1, 2, 3,’” kata Fitri mengulang ucapannya.

Sejak hari itu, Fitri tidak pernah lagi bertemu dengan suaminya.

Pernyataan Safitri ini berbeda dengan pengakuan JS saat diperiksa BKPSDM. 

JS mengaku permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK.

Dan perceraian dilakukan setelah dia dilantik menjadi PPPK.

Azman mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025). 

Menurut Azman, Safitri juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya. 

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman. 

Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan. 

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved