Alasan Pria Asal Magetan Tega Bunuh Istrinya Bikin Geleng Geleng: Capek Urus Sakit Stroke 

Aksi kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang ini dilakukan Sunardi karena depresi  mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
BUNUH ISTRI - Sunardi ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya Evi Dwi di kos di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada Selasa, 16 September 2025.  

Kemudian sekira pukul 06.30 WITA karena upaya tersangka mengakhiri hidup tidak juga berhasil, Sunardi memutuskan untuk melapor diri ke polisi. 

Ia juga mengaku dirinya salah jika telah membunuh istrinya.

Setelah itu, tim buser Polsek Denpasar Barat langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat dikarenakan pelaku merasa mual dan pusing akibat meminum cairan tersebut.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm, 1 botol Bayclin, 1 Wipol, 1 Sprite serta 2 buah buku nikah tahun 2004.

Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban.  “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGA Sunardi Bunuh Istrinya, Depresi Urus Evi Stroke dan Ajak Akhiri Hidup Bersama, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved