Nasib Nadiem Makarim Terima Praperadilannya Ditolak, Minta Doa Para Guru Dan Driver Ojek Online
Saat itu Nadiem hanya meminta doa dan dukungan terutama dari para guru dan driver ojek online selama menjalani masa hukuman.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dengan Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Terima Praperadilannya Ditolak Hakim
praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
kasus Nadiem Makarim
kasus korupsi nadiem makarim
Nadiem Makarim
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Eks Mendikbud Sah Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan |
![]() |
---|
Sosok Mulyono Driver 001 Gojek Angkatan Pertama yang Dukung Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Apa Itu Wasir? Penyakit yang Diidap Nadiem Makarim hingga Harus Operasi di Tengah Penahanannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.