Berita Viral

Duduk Perkara Pemotor Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban, Penyebabnya ETLE yang Sering Salah Sasaran

Terungkap duduk perkara sejumlah pemotor di Jakarta Pusat ketahuan tutup pelat nomor mereka menggunakan lakban. Penyebabnya ternyata ETLE.

Istimewa/Wartakota
PLAT NOMOR DITUTUP - Ilustrasi. Simak Duduk Perkara Pemotor Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban. 

SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara sejumlah pemotor di Jakarta Pusat ketahuan tutup pelat nomor mereka menggunakan lakban. Penyebabnya ternyata ETLE.

Fenomena unik kembali terlihat di sejumlah ruas jalan Jakarta Pusat.

Beberapa pengendara motor tampak sengaja menutup sebagian pelat nomor kendaraannya.

Bukan untuk menghindari operasi polisi, namun karena kekhawatiran akan sistem tilang elektronik (ETLE) yang dinilai kerap salah tangkap.

Salah satunya adalah Rahman (41), pengemudi ojek daring yang kedapatan menutupi angka pertama pada pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.

Ia mengaku tidak bermaksud menipu petugas, melainkan sekadar berjaga-jaga agar tidak terkena tilang elektronik tanpa alasan yang jelas.

“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” ujar Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Rahman menuturkan, tindakan tersebut ia lakukan setelah mendengar pengalaman teman sesama pengemudi ojek online yang pernah menerima surat tilang padahal tidak melanggar aturan lalu lintas.

“Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” tambahnya.

Polisi: Menutup Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa tindakan menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban, kertas, atau benda lain tetap dikategorikan pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” jelas Ojo kepada Kompas.com, Jumat.

Ia menambahkan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah bentuk maupun tampilannya.

“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” katanya.

Ada Aturan dan Sanksi Tegas

Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Apabila pengendara menutupi atau melepas pelat nomor secara sengaja, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain berisiko terkena sanksi, tindakan ini juga dapat menghambat kerja sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar pengguna jalan.

Fenomena pengendara yang menutupi pelat nomor ini memperlihatkan dua sisi persoalan: rasa was-was masyarakat terhadap sistem tilang elektronik dan kurangnya rasa percaya pada akurasi teknologi yang seharusnya menegakkan keadilan.

Ketakutan Rahman dan para pengemudi lain sebenarnya bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan cermin dari keresahan warga terhadap sistem yang belum sepenuhnya dipercaya.

Sebagai penulis, saya melihat bahwa langkah preventif seperti menutup sebagian pelat nomor justru memperlihatkan paradoks: masyarakat ingin taat, namun juga ingin melindungi diri dari kemungkinan kesalahan sistem.

Padahal, solusi sejatinya bukan menutup pelat, melainkan memastikan teknologi ETLE benar-benar presisi, transparan, dan mudah dikoreksi bila terjadi kekeliruan.

Karena di balik selembar pelat nomor yang tertutup lakban, tersimpan pesan sederhana: publik ingin keadilan digital yang manusiawi, bukan sekadar pengawasan tanpa empati.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved