Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Ternyata Menkeu Purbaya Tak Tahu Wacana Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN, Begini Responsnya

Begini respons Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait wacana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) pakai dana APBN.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/SURYA.CO.ID M Taufik
APBN - (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) Proses evakuasi korban dari bawah reruntuhan musala Ponpes Al Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 

SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons wacana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Wacana tersebut kali pertama disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, yang menyebut pihaknya tidak hanya akan melakukan revitalisasi, namun pembangunan ulang terhadap bangunan Ponpes Al Khoziny. M

Anggaran yang digunakan berasal dari APBN, tetapi tidak menutup kemungkinan ada bantuan dari pihak swasta.

“Kalau soal anggaran, InsyaAllah cukup lah, InsyaAllah cuman dari APBN. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga ada bantuan dari swasta. Cuma, sementara waktu dari APBN,” ujarnya.

Menurut Dody, meskipun anggaran pondok pesantren semestinya masuk ke Kementerian Agama (Kemenag), kementeriannya bakal ikut andil karena musibah ini dianggap sebagai kasus darurat.

Respons Menkeu Purbaya

Terkait usulan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak tahu.

“Soal Pondok Pesantren (Al Khoziny) juga saya belum terima. Saya baru baca di media saja, karena kan dimintai dibiayai pemerintah."

"Tapi, saya belum tahu siapa yang propose,” kata Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026, di Novotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Menkeu Purbaya menegaskan bakal menunggu proposal resmi terkait permohonan pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny dari Kementerian Pekerjaan Umum selaku pengusul dan pihak Pondok Pesantren yang berkaitan langsung.

Baca juga: 2 Sosok Saksi Baru Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Ada Eks Dirjen Kemnaker

“Seperti apa proposalnya saya belum tahu. Kita akan tunggu seperti apa proposalnya,” tegas Purbaya.

Kondisi Ponpes Al Khoziny

Saat ini, kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, mengatakan pemeriksaan belasan saksi dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan musala asrama putra yang ambruk.

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” kata Nanang di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.

Baca juga: Gelagat Sopir Ojol Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Kemanggisan Jakarta, Sehari-hari Tinggal Sendiri

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.

Polemik jika Pakai APBN 

Di sisi lain, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan pembangunan ulang dengan APBN sangat dimungkinkan, bahkan jika ada indikasi kelalaian.

“Kadang-kadang kita perlu melihatnya tidak hanya dari sisi kelalaian atau tidak tapi ini untuk siapa. Kalau memang untuk para santrinya, ya kenapa tidak? Itu kita harus mulai memisahkan. Kan kalau seperti itu kasihan, yang berbuat satu orang, yang kena imbasnya banyak banget. Jadi, kita harus memisahkan itu juga,” kata Tri.

Namun, rencana penggunaan APBN ini menuai kritik tajam. Pendiri Ponpes Ekologi Misykat Al-Anwar, Roy Murtadho, menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan mencederai rasa keadilan.

Baca juga: Berapa Gaji Magang Kemnaker 2025? Peserta Bakal Dapat Segini dan 3 Keuntungan Lain

“Bahwa nanti pemerintah akan punya komitmen untuk bantu pembangunan pesantren, ya itu bagus. Tapi nggak tiba-tiba karena ada kasus seperti ini terus mau gelontorkan dana APBN untuk bantu pembangunan,” ujarnya.

Roy bahkan mengibaratkan, alih-alih pelaku penabrakan dihukum atas kecerobohan, justru penabrak dikasih mobil baru. “Ini kan kesalahan berpikir dan mencederai keadilan. Terus terang ini tidak enak disampaikan. Tapi kita juga sepakat nggak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut mengingatkan bahwa APBN bukan dana sosial yang bisa digunakan hanya karena rasa kasihan, melainkan amanah konstitusi yang diatur Pasal 23 UUD 1945.

“Menggunakan APBN tanpa audit penyebab bisa menjadi preseden berbahaya—seolah semua kesalahan bisa dimaafkan dengan uang negara. Padahal fungsi APBN adalah menjaga disiplin fiskal dan mendorong tata kelola yang benar,” katanya.

Achmad menegaskan, setiap penggunaan APBN harus memenuhi asas efisiensi, keadilan, dan keterbukaan.

“Empati tidak boleh menggantikan penegakan aturan,” ujar Achmad, seraya mendorong pemerintah menunda penggunaan APBN hingga investigasi tuntas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved