Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Ternyata Menkeu Purbaya Tak Tahu Wacana Bangun Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN, Begini Responsnya

Begini respons Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait wacana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) pakai dana APBN.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/SURYA.CO.ID M Taufik
APBN - (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) Proses evakuasi korban dari bawah reruntuhan musala Ponpes Al Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.

Polemik jika Pakai APBN 

Di sisi lain, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan pembangunan ulang dengan APBN sangat dimungkinkan, bahkan jika ada indikasi kelalaian.

“Kadang-kadang kita perlu melihatnya tidak hanya dari sisi kelalaian atau tidak tapi ini untuk siapa. Kalau memang untuk para santrinya, ya kenapa tidak? Itu kita harus mulai memisahkan. Kan kalau seperti itu kasihan, yang berbuat satu orang, yang kena imbasnya banyak banget. Jadi, kita harus memisahkan itu juga,” kata Tri.

Namun, rencana penggunaan APBN ini menuai kritik tajam. Pendiri Ponpes Ekologi Misykat Al-Anwar, Roy Murtadho, menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan mencederai rasa keadilan.

Baca juga: Berapa Gaji Magang Kemnaker 2025? Peserta Bakal Dapat Segini dan 3 Keuntungan Lain

“Bahwa nanti pemerintah akan punya komitmen untuk bantu pembangunan pesantren, ya itu bagus. Tapi nggak tiba-tiba karena ada kasus seperti ini terus mau gelontorkan dana APBN untuk bantu pembangunan,” ujarnya.

Roy bahkan mengibaratkan, alih-alih pelaku penabrakan dihukum atas kecerobohan, justru penabrak dikasih mobil baru. “Ini kan kesalahan berpikir dan mencederai keadilan. Terus terang ini tidak enak disampaikan. Tapi kita juga sepakat nggak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut mengingatkan bahwa APBN bukan dana sosial yang bisa digunakan hanya karena rasa kasihan, melainkan amanah konstitusi yang diatur Pasal 23 UUD 1945.

“Menggunakan APBN tanpa audit penyebab bisa menjadi preseden berbahaya—seolah semua kesalahan bisa dimaafkan dengan uang negara. Padahal fungsi APBN adalah menjaga disiplin fiskal dan mendorong tata kelola yang benar,” katanya.

Achmad menegaskan, setiap penggunaan APBN harus memenuhi asas efisiensi, keadilan, dan keterbukaan.

“Empati tidak boleh menggantikan penegakan aturan,” ujar Achmad, seraya mendorong pemerintah menunda penggunaan APBN hingga investigasi tuntas.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved