Berita Viral
Sosok Lechumanan, Pengacara yang Ungkap Keberadaan Silfester Matutina, Sebut Pasalnya Kadaluarsa
Inilah sosok Lechumanan, pengacara yang ungkap keberadaan Silfester Matutina. Ia jugamenyebut pasal yang menjerat Silfester kaladuarsa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yakni Lechumanan, memastikan kliennya dalam kondisi baik dan berada di Jakarta.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga menanggapi langkah hukum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) yang sebelumnya menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu menuding adanya penghentian perkara terhadap Silfester Matutina.
Namun, menurut Lechumanan, pengadilan telah menolak gugatan tersebut.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya, melansir dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pasal yang pernah menjerat kliennya sudah tidak berlaku lagi karena telah melewati masa kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 84 dan 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85.
Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur Lechumanan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan karena berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi.
Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.
Lechumanan menutup dengan menekankan bahwa semua langkah hukum yang diambil dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kedaluwarsa perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi.
Sosok Lechumanan
Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia berkat kiprahnya dalam menangani berbagai perkara yang menyedot perhatian publik.
Terdaftar sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Lechumanan tercatat memiliki Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, dengan domisili profesional di DKI Jakarta. Ia diangkat sebagai advokat berdasarkan SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.
Sebagai seorang praktisi hukum, Lechumanan dikenal berani dan vokal dalam menyuarakan keadilan bagi kliennya. Ia tidak segan mengkritisi proses hukum yang dianggapnya janggal, bahkan ketika harus berhadapan dengan nama besar di dunia advokat.
Salah satu kasus yang menonjol adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, Lechumanan menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang dinilainya tidak transparan, termasuk perubahan status sidang yang mendadak menjadi tertutup. Pernyataannya yang tegas dalam membela kepentingan klien membuat namanya sering muncul di berbagai media nasional.
Selain itu, Lechumanan juga menjadi penasihat hukum Nancy Paulina, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sempat ramai diberitakan.
Dalam nota pembelaannya, ia dengan lugas menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Nancy Paulina serta memulihkan nama baiknya.
Kasus ini memperlihatkan sisi humanis Lechumanan sebagai pembela hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Tak hanya itu, Lechumanan juga tercatat sebagai pengacara Silfester Matutina, sosok yang sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam berbagai pernyataannya, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum, sekaligus membantah isu-isu miring yang beredar di publik. Ia juga memastikan bahwa Silfester masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Melalui perjalanan panjangnya di dunia advokasi, Lechumanan dikenal sebagai pengacara yang tak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berani mengambil risiko demi menegakkan kebenaran.
Gaya komunikasinya yang lugas dan sikapnya yang konsisten dalam membela klien membuatnya disegani, baik di ruang sidang maupun di kalangan sesama advokat.
Sebagai pennulis, saya melihat langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan asas proporsionalitas dalam hukum, bahwa setiap tindakan hukum harus sebanding dengan dasar yuridis yang sah.
Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.
Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ketika publik disuguhkan isu eksekusi tanpa memahami dasar hukum yang berlaku, muncul potensi kesalahpahaman yang bisa mencederai kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.
Pada akhirnya, apa yang disampaikan Lechumanan bukan sekadar pembelaan untuk seorang klien.
Ia menegaskan sebuah prinsip: bahwa hukum bukan hanya soal menjalankan putusan, tapi juga soal menghormati batas waktu, prosedur, dan hak-hak warga negara.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Lechumanan
Silfester Matutina
Keberadaan Silvester Matutina
Kasus Silfester Matutina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Respons Menohok Kubu Jokowi Usai Roy Suryo Sesumbar Kantongi Salinan Ijazah dari KPU: Jangan Sesat |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sebut Dirinya Ekonom Separuh Dukun, Ramal Gejolak Ekonomi Picu Pergantian Kekuasaan |
![]() |
---|
Saksi Penyelamatan Haikal di Ponpes Al Khoziny, Sempat Sebut Teman yang Tewas Sebagai Motor Vario |
![]() |
---|
Pria 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Maharnya Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ammar Zoni, Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Barang Haram Dalam Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.