Pembunuhan Brigadir Esco

Pembunuhan Brigadir Esco Terkait Utang Piutang? Dibeber Kubu Briptu Rizka, Polisi Janji Ini

Motif pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, hingga kini masih misterius. 

Editor: Musahadah
kolase tribun lombok
TERSANGKA - Briptu Rizka Sintiyani, anggota Polres Lombok Barat yang menjadi tersangka pembunuh sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely.  

Acim mengatakan pihak bank menyatakan utang dianggap lunas jika suami meninggal.

"Di situlah ada jawabannya, lunas," katanya.

Informasi beredar jumlah utang Brigadir Esco mencapai Rp 390 juta.

"Gak tahu (jumlah persisnya)," kata Acim.

Atas tindakan itu, kata Acim, keluarga semakin menaruh curiga bahwa Briptu Rizka terlibat dalam pembunuhan Brigadir Esco.

"Iya (semakin mencurigai)," katanya.

Adapun Lalu Armayadi membantah jika kliennya telah menelepon bank.

"Dia tidak pernah bertanya ke bank. Saya kurang tahu kalau itu, kurang terkonfirmasi," tuturnya. 

Diberitakan, Brigadir Esco Faska Rely ditemukan dalam kondisi tidak  bernyawa di kebun belakang rumahnya,  Minggu 24 Agustus 2025.

Sebelum ditemukan meninggal dunia dengan tubuh terikat, Brigadir Esco tak pulang sejak Selasa (19/8/2025).

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kematian Brigadir Esco sebagai kasus pembunuhan dan menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka

Briptu Rizka, polwan yang betugas di bagian humas humas di Polres Lombok Barat. Ia juga merupakan istri dari Brigadir Esco. 

Motif Akan Diungkap di Pengadilan

JANGGAL - Briptu Rizka, istri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Esco
JANGGAL - Briptu Rizka, istri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Esco (Kolase Istimewa via Tribunnews/Tribun Lombok)

Ditreskrimum Polda NTB telah mengantongi motif kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Relly.

Meski sudah mengantongi motif dari dugaan pembunuhan ini, namun ia enggan untuk membeberkannya saat ini.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved