Berita Viral

Daftar Barang Mewah Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Dikenal Sederhana, Korupsi Rp24,6M

Di balik kesan sederhana, ternyata Morin Yulia, mantan karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat, nekat tilep uang Rp24,6 miliar. Ini daftarnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunCirebon Eki Yulianto/Instagram
BARANG - (kiri) Morin Yulia, mantan staf karyawan bank plat merah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak pidana korupsi (kanan) Foto Morin Yulia yang beredar di media sosial 

Morin cukup rapi dalam menjalankan aksinya.

Ia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Morin dijerat pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.

Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved