Berita Viral
Daftar Barang Mewah Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Dikenal Sederhana, Korupsi Rp24,6M
Di balik kesan sederhana, ternyata Morin Yulia, mantan karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat, nekat tilep uang Rp24,6 miliar. Ini daftarnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Morin cukup rapi dalam menjalankan aksinya.
Ia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Morin dijerat pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Bisakah Dapat Refund jika Salah Isi Token Listrik? Ini Penjelasan PLN dan Solusinya |
![]() |
---|
El Rumi Akhirnya Melamar Syifa Hadju, Kabar Bahagia Diunggah di Instagram |
![]() |
---|
Telanjur Viral Kabar Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Kata KSP dan KemenpanRB |
![]() |
---|
Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak |
![]() |
---|
Luhut Minta Menkeu Purbaya Tidak Alihkan Anggaran Program MBG, Bisa Serap 380 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.