Nadiem Makarim Tersangka

Sosok Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae

Inilah sosok Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae.

kolase Tribunnews
BELA NADIEM MAKARIM - (kanan) Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang bela Nadiem Makarim lewat ajukan AMicus Curiae. 

Sosoknya digambarkan sebagai teknokrat yang konsisten menjaga nilai transparansi. Keberadaannya menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkomitmen dalam melawan korupsi.

Hingga kini, nama Amien Sunaryadi masih dikaitkan dengan dedikasi terhadap good governance di Indonesia.

Langkah 12 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim dapat dibaca sebagai sinyal penting bagi dunia hukum Indonesia. Menurut saya, inisiatif ini menunjukkan bahwa kalangan pegiat antikorupsi masih aktif mengawal proses peradilan, terutama terkait isu fundamental: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Di satu sisi, kehadiran tokoh-tokoh seperti Marzuki Darusman dan Amien Sunaryadi menguatkan legitimasi moral dari dokumen tersebut. Publik tentu menaruh perhatian lebih ketika nama besar di bidang hukum dan pemberantasan korupsi ikut bersuara. Di sisi lain, pernyataan Arsil bahwa amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hakim, melainkan hanya sebagai masukan, memperlihatkan sikap hati-hati agar langkah ini tidak dianggap intervensi.

Bagi saya pribadi, poin paling menarik adalah upaya menempatkan kasus Nadiem sebagai pintu masuk untuk membicarakan isu yang lebih luas, yaitu standar penetapan tersangka dalam sistem peradilan. Hal ini penting karena praperadilan kerap kali hanya dipandang sebatas “upaya perlawanan individu”, padahal pada dasarnya menyangkut prinsip besar fair trial yang menjadi fondasi tegaknya keadilan di Indonesia.

Jika kita tarik ke konteks yang lebih luas, keterlibatan tokoh antikorupsi dalam praperadilan ini bukan hanya soal mendukung atau menolak Nadiem, melainkan upaya menjaga integritas hukum agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Inilah yang membuat amicus curiae kali ini memiliki bobot lebih daripada sekadar dokumen pendapat hukum biasa.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved