Senin, 20 April 2026

Opini

UU BUMN 2025: Akhir dari ‘Sapi Perah Politik’ dan Amputasi yang Merugi?!

Salah satu perubahan paling mencolok adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). 

Editor: Wiwit Purwanto
Istimewa
Prof Dr Murpin Josua Sembiring S.E M.Si, Ketua Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Prop. Jawa Timur, Gurubesar Prodi Doktoral Ilmu Manajemen Entreprenuership Univ. Ciputra Surabaya. 

 

Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si., 

Ketua Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Provinsi Jawa Timur;
Guru Besar Prodi Doktor Ilmu Manajemen Entrepreneurship Universitas Ciputra Surabaya.
 

Revisi Undang-Undang BUMN yang baru saja disahkan DPR pada 2 Oktober 2025 menandai sebuah tonggak penting dalam sejarah tata kelola perusahaan milik negara di Indonesia. 

Sejak lahirnya UU No. 19 Tahun 2003, wacana perombakan menyeluruh selalu mengemuka. Kini, publik menaruh harapan besar: apakah BUMN akan benar-benar menjadi lokomotif pembangunan, atau tetap terjebak sebagai “sapi perah politik” yang melelahkan bangsa?

Arah Baru: Dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan BUMN.

BP BUMN saatnya mengikuti Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (SOE Guidelines) yang menjadi pedoman internasional yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan standar tata kelola perusahaan milik negara (State-Owned Enterprises/SOEs) agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan setara dengan perusahaan swasta.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). 

Dengan status regulator sekaligus wakil pemilik, BP BUMN diharapkan mampu menjaga jarak dari intervensi politik yang kerap merusak profesionalisme. 

Baca juga: Prof Dr Murpin Josua Sembiring: Kualitas Lulusan Tanpa Skripsi Bisa Lebih Berkualitas

Keberadaan BPI Danantara sebagai induk holding investasi juga digadang-gadang menjadi Temasek ala Indonesia, mengonsolidasikan ribuan entitas BUMN agar lebih ramping dan fokus pada core businessnya, tidak perlu membangun anak usaha hingga “cicit” usaha BUMN tanpa kalkulasi yang matang hanya agar direksi BUMN menjadi populer dan jamak terjadi orang yang sama menjadi petinggi di induk dan juga di anak BUMN tersebut.

Namun pertanyaan mendasarnya: apakah perubahan kelembagaan otomatis menjamin perbaikan tata kelola? Tanpa komitmen nyata terhadap independensi, pergantian nama bisa jadi hanya kosmetik.

Larangan Rangkap Jabatan.

Pagar Etika atau Jebakan Baru? Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan komisaris atau direksi BUMN merupakan terobosan penting. 

Selama ini, laporan menyebut lebih dari 30 wakil menteri rangkap posisi di BUMN. Situasi ini jelas menimbulkan konflik kepentingan. Dengan larangan eksplisit, publik berharap nepotisme dan politik balas budi bisa ditekan.

Tetapi realitanya, “tekanan politik non-formal” tetap mengintai. Siapa yang menjamin bahwa penunjukan komisaris ke depan tidak lagi berdasarkan kedekatan dan “setoran” politik? Fit and proper test yang benar-benar profesional harus menjadi garis merah, bukan sekadar formalitas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved