Rabu, 20 Mei 2026

Opini

UU BUMN 2025: Akhir dari ‘Sapi Perah Politik’ dan Amputasi yang Merugi?!

Salah satu perubahan paling mencolok adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). 

Tayang:
Editor: Wiwit Purwanto
Istimewa
Prof Dr Murpin Josua Sembiring S.E M.Si, Ketua Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Prop. Jawa Timur, Gurubesar Prodi Doktoral Ilmu Manajemen Entreprenuership Univ. Ciputra Surabaya. 

Fakta Mengerikan: 52 persen BUMN Masih Merugi.

Mari bicara angka. Hingga 2024, ekosistem BUMN mencakup ±1.046 entitas (induk, anak, cucu). Ironisnya, lebih dari 52 % entitas merugi, sementara 97 % dividen negara hanya disumbang oleh delapan perusahaan raksasa: Pertamina, Telkom, Bank Himbara, dan segelintir lainnya. 

Total aset BUMN memang fantastis, Rp10.950 triliun, tetapi potensi keuntungan belum merata. Data itu dilaporkan dalam berita ekonomi tahun 2025 yang disampaikan Dony Oskaria pejabat Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Jika pola ini berlanjut, BUMN hanya akan menjadi “pahlawan kesiangan” yang menyokong APBN lewat dividen dari segelintir perusahaan, sementara ratusan entitas lain membebani fiskal.

Risiko Lama yang Menghantui. meski UU baru berusaha menambal banyak lubang, beberapa risiko tetap menghantui: 

1. Intervensi politik dalam penunjukan direksi dan komisaris masih mungkin terjadi, 

2. Empire building: anak-cucu usaha yang dibentuk tanpa perhitungan bisnis matang, 

3. PSO (Public Service Obligation) yang sering tidak dikompensasi penuh, membuat BUMN menanggung beban kebijakan pemerintah,

4. KORUPSI BERJEMAAH dan fraud dalam pengadaan proyek strategis, dari citra buruknya Jiwasraya hingga Garuda Airways dengan skandal penyuludupan Harley-davidson, sepeda Brompton, pengadaan mesin dari Rolls Roice/Airbus; dugaan korupsi emas illegal 109 ton di PT Antam dan masih banyak kasus lainnya yang semuanya telah membuktikan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan BUMN selama ini.

Tanpa “sunset clause” atau aturan batas hidup bagi BUMN yang terus merugi (wajib diamputasi) , jargon efisiensi bisa berubah jadi pepesan kosong bahkan para direksinya, dewan komisaris dan dewan pengawasnya masih dapat “TANTIEM”. 

Bagaimana parahnya profesionalitas dan rusaknya hati Nurani penerima Tantiem tsb.

Harapan Publik: Dari Pemberdayaan UMKM & Koperasi hingga Transparansi.

Harapan publik sederhana namun konkret: Perampingan portofolio: targetnya menurunkan jumlah entitas dari ±1.046 menjadi sekitar 300–400 agar lebih fokus.

Kemitraan nyata dengan UMKM/Koperasi: transaksi lewat platform PaDi UMKM dan koperasi desa & Koperasi Merah Putih diharapkan mencapai minimal 5–10?ri pengadaan non-strategis BUMN. 

Pemberdayaan ultra mikro (UMi): sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian harus mampu membawa pelaku usaha rakyat (UMKM) naik kelas dan go global. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved