Berita Viral
Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini
Inilah duduk perkara gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung.
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (12/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang ada.
Ia tidak menutup kemungkinan, hasil pendalaman itu bisa berujung pada penetapan tersangka baru.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” tambahnya.
Kasus Nadiem Makarim

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya, melansir dari Kompas.com.
Sehari setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan di balik status tersangka yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurutnya, setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar dalam proyek pengadaan ini.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).
Selain aturan tersebut, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Kejagung, sejumlah tindakan Nadiem berujung pada pelanggaran hukum, termasuk membuat kesepakatan dengan pihak Google.
Tim teknis kemudian diarahkan untuk menyusun kajian yang menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai acuan spesifikasi. Bahkan, lahirlah peraturan internal yang mendukung spesifikasi tersebut.
Nadiem Makarim Gugat Kejagung
Nadiem Makarim
Mendikbudristek
korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
kasus Chromebook
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
7 Tips Amankan Rekening Agar Tak Jadi Korban Bjorka, Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Imbas MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Meilanie Buitenzorgy dan Subhan Kompak Respon Nyelekit |
![]() |
---|
Misteri Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas usai Makan MBG, Keluarga Tolak Autopsi |
![]() |
---|
Langkah Menkeu Purbaya Menunda Pajak Toko Online Dapat Pujian DPR RI |
![]() |
---|
Siasat Licik Bjorka Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta, Mulai Beraksi Sejak 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.