Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Ada  XMAX, CBR250, Xpander Dan Terios

Langkah ini diambil sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah direvisi, agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Editor: Wiwit Purwanto
Dokumentasi Pertamina
ilustrasi SPBU 

 

SURYA.co.id - Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan BBM subsidi Pertalite (RON 90) di seluruh SPBU Indonesia.

Langkah ini diambil sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah direvisi, agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

BBM bersubsidi seperti Pertalite menggunakan dana APBN, sehingga harganya lebih murah dari harga pasar.

Namun mulai kini, tidak semua kendaraan diperbolehkan lagi mengisi Pertalite.

Kriteria Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Baca juga: 8 Tengkulak di Jember Timbun Ratusan Liter Pertalite, Jual Rp30 Ribu/Liter

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa larangan berlaku untuk:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc.

Jika kendaraan yang termasuk kategori ini mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina, maka akan ditolak oleh petugas.

Berikut Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Beberapa motor yang sudah pasti masuk daftar larangan Pertalite adalah:

Baca juga: Pasca Skandal Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Polres-Diperindag Lamongan Uji Kualitas BBM di 3 SPBU

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved