Berita Viral
Sosok Pejabat OJK yang Beber Fakta Baru Dwi Hartono Cs, Ternyata Bukan Bobol Rekening Dormant
Inilah sosok pejabat OJK yang ungkap akta terbaru kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.
Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.
Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.
Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.
“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.
Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.
Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias Ken serta DH (Dwi Hartono) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi.
“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi nasabah dan industri perbankan bahwa keamanan rekening bukan hanya soal teknologi, tetapi juga kepercayaan. Meski bank telah menjamin pemulihan dana, kejadian seperti ini dapat mengikis rasa aman masyarakat terhadap sistem keuangan.
Dari sisi regulator, langkah OJK menyusun aturan terkait rekening dormant bisa menjadi fondasi baru untuk mencegah modus serupa terulang.
Namun, menurut saya, penguatan keamanan digital perlu dibarengi dengan edukasi publik. Banyak nasabah yang masih belum memahami cara menjaga kerahasiaan data pribadi maupun mengenali pola transaksi mencurigakan.
Jika nasabah aktif diberdayakan dengan literasi keuangan digital, kolaborasi antara bank, regulator, dan masyarakat akan semakin solid. Pada akhirnya, perlindungan konsumen bukan hanya tanggung jawab bank atau OJK, tetapi ekosistem perbankan secara menyeluruh.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Dwi Hartono
rekening dormant
pembobol rekening dormant
Mohamad Ilham Pradita
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
OJK
Dian Ediana Rae
BSU Dibahas Menkeu Purbaya saat Pertemuan di Danantara, Benarkah Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi? |
![]() |
---|
Rekam Jejak Taufik Aditiyawarman, Direktur KPI Ungkap Pertamina Bangun Kilang Minyak di Balikpapan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran, Foto yang Diunggah Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Sumenep, Daerah Paling Rawan Gempa dan Tsunami di Madura, Ini Catatan Sejarahnya |
![]() |
---|
SPBU Swasta Tolak BBM Impor Pertamina karena Ditemukan Kandungan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.