Berita Viral

BSU Dibahas Menkeu Purbaya saat Pertemuan di Danantara, Benarkah Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi?

BSU masuk dalam agenda pembahasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pertemuan di kantor Danantara. Akan cair lagi?

Kompas.com
BSU CARI LAGI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Ia baru saja melakukan pertemuan membahas BSU dan stimulus ekonomi lainnya. 

Bagi saya, inti dari kebijakan ini bukan sekadar soal angka triliunan rupiah, melainkan bagaimana negara hadir memberi kepastian bagi warganya—baik melalui pangan, pekerjaan, maupun jaminan sosial.

Beredar Isu BSU Cair Lagi

Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) September 2025 sempat memuncaki Google Trends dan ramai diperbincangkan pekerja.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah baru terkait kelanjutan program.

"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Menaker menjelaskan bahwa BSU periode Juni–Juli 2025 dengan nilai total Rp600.000 per penerima telah selesai dicairkan.

Penyaluran berjalan sesuai data penerima yang masuk dalam sistem resmi pemerintah.

"(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan," tambah Yassierli.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli.

Sementara pencairan yang dilakukan pada Agustus bukanlah program baru, melainkan penyelesaian bagi pekerja yang sempat tertunda pencairannya akibat kendala teknis.

Data Kemenaker mencatat, hingga awal September, distribusi BSU telah menyentuh angka 82 persen dari total target penerima.

Program subsidi upah ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.

Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Setiap penerima berhak memperoleh Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, yang kemudian dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pos Indonesia.

Dengan demikian, hingga pertengahan September 2025, belum ada keputusan resmi mengenai apakah BSU September 2025 akan kembali disalurkan atau tidak.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved