Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Razman Nasution
Hotman Paris
Razman Nasution Divonis 1.5 Tahun
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Razman Arif Nasution
PGN Aktif Berdayakan Perekonomian Warga dan Lestarikan Lingkungan |
![]() |
---|
Sosok Reneera Yoserlin Boyong Prestasi Musik dan Balet, Buktikan Bakat Harus Ditempa |
![]() |
---|
Kosmetik Natural untuk Kesehatan dan Lingkungan, Eidyl Beauty Luncurkan Produk Organik Ini |
![]() |
---|
PPMB Unair Tekankan Pentingnya TKA dalam Seleksi Masuk Berdasarkan Prestasi |
![]() |
---|
Kegelisahan Saputro, Ayah Santri di Al Khoziny Sidoarjo : Mudah-mudahan Anak Saya Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.