Jumat, 29 Mei 2026

Pembunuhan di Indramayu

Alasan Sebenarnya Priyo Terdakwa Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Minta Jadi Justice Collaborator

Alasan sebenarnya terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator di perkara pembunuhan Haji Sahroni, terungkap.

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase Kompas.com dan istimewa
MENGAKU - Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu, akhirnya mengaku. 

Ringkasan Berita:
  • Alasan sebenarnya terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator di perkara pembunuhan Haji Sahroni, terungkap.
  • Priyo mengaku masih ada hal penting yang perlu diungkap.
  • Dia juga berharap dengan menjadi justice collaborator, akan mendapat hukuman ringan. 

 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan sebenarnya terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator di perkara pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau terorganisir.

Meskipun polisi sudah membongkar kasus ini lalu menetapkan dia dan Ririn Rifanto sebagai tersangka, Priyo mengaku masih ada hal penting yang perlu diungkap.

Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi mengatakan, dengan status justice collaborator, Priyo akan membantu membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap peristiwa sebenarnya dibalik misteri pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga. 

Masih disampaikan Ruslandi, kliennya kali ini sungguh-sungguh terkait komitmen tersebut.

Baca juga: Motif Sebenarnya Ririn Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga Terkuak di Sidang, Priyo Tahu Skenario Awal

Ini dibuktikan dengan satu per satu fakta yang mulai dibongkar.

Seperti keberadaan palu godam atau senjata pembunuhan yang selama ini hilang kini dapat ditemukan.

Termasuk soal lokasi pembunuhan yang sebenarnya terjadi di dua tempat, yakni toko korban dam rumah korban.

Keterangan itu juga divalidasi oleh pihak kepolisian saat melakukan olah TKP lanjutan, petugas menemukan adanya bekas bercak darah di beberapa titik, seperti lantai, dinding, hingga kamar mandi.

Selain ingin membantu aparat penegak hukum, dengan status justice collaborator ini, Priyo juga berharap bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan di akhir persidangan nanti.

Ia juga meyakini, majelis hakim akan memberikan keringanan hukuman untuk terdakwa Priyo dengan upayanya yang membantu mengungkap kebenaran dari kasus yang menghebohkan publik tersebut.

“Ini karena keterangan dari Priyo sangat berharga untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ini,” katanya.

Motif Pembunuhan Berubah-ubah

Selama proses penyidikan dan persidangan, Priyo dan Ririn Rifanto memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

Di awal rilis kasus ini, polisi menyebut motif Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan mengaku menghabisi satu keluarga Haji Sahroni didasari rasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved