Berita Viral
Nasib 2 Kasek Pandeglang yang Karaoke Mesra di Jam Pelajaran Akhirnya Disanksi, Ini Pengakuannya
Begini lah nasib dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten.
SURYA.co.id - Begini lah nasib dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten.
Keduanya adalah Abad Asrori, Kepala SD Negeri 2 Pasirtenjo, dan Dian Widiyanti, Kepala SD Negeri 2 Ciodeng yang merupakan pasangan suami istri.
Setelah videonya viral, keduanya pun mendapat sanksi atas ulahnya berkaraoke di jam pelajaran berlangsung pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora Pandeglang, Mukmin Sueb, menegaskan pihaknya telah memanggil kedua kepala sekolah viral tersebut.
“Perbuatan tersebut sangat tidak pantas karena dilakukan saat jam belajar. Kami telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) sebagai sanksi disiplin ringan dan menembuskan surat itu ke Inspektorat Pandeglang,” tegas Mukmin, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Karaoke Mesra Oknum Kasek Dan Guru Di Kantor Sekolah, Pakai Smart TV Bantuan Presiden
Mukmin juga memastikan peralatan karaoke yang tampak dalam video merupakan bagian dari program bantuan Smart TV dari pemerintah pusat, namun pemanfaatannya seharusnya untuk pembelajaran, bukan hiburan di jam kerja.
Di bagian lain, dua kepala sekolah ini meminta maaf setelah videonya viral dan jadi sorotan luas.
Hal ini terungkap dalam video yang diterima TribunBanten.com (grup surya.co.id) dari Disdikpora Pandeglang.
"Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek,"
"Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya,"
Kegiatan itu terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekira pukul 11.30 WIB, dengan durasi video dua menit dua puluh enam detik,"
"Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel berserta kelengkapannya."
"Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan,"
"Oleh karena itu dengan ini saya menyampaikan permohonan tulus atas kesalahan dan kehilapan yang telah saya perbuat."
"Saya mengaku bertanggung jawab penuh terhadap tindakan tersebut."
karaoke mesra di sekolah
Karaoke Mesra Oknum Kasek Dan Guru
Kepala SD Negeri 2 Pasirtenjo
Abad Asrori
Kasek di Pandeglang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
Duduk Perkara Jurpiadi Guru Honorer Mendadak Dipecat Diduga Gegara Chat WhatsApp, 16 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Decak Kagum Prabowo untuk Angga, Mantan Office Boy yang Kini Sukses Raup Rp 120 M, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Alasan Subhan Ogah Damai di Kasus Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran: Satu-satunya Cara, Mundur |
![]() |
---|
Kekayaan Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Belajar dari BCA Mobile dan MyBCA Sempat Error Senin Kemarin, Begini Solusinya Jika Terjadi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.