Berita Viral

Nasib 2 Kasek Pandeglang yang Karaoke Mesra di Jam Pelajaran Akhirnya Disanksi, Ini Pengakuannya

Begini lah nasib dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten.

Editor: Musahadah
kolase tribun banten/istimewa
KARAOKE MESRA - Dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten, akhirnya disanksi. . 

SURYA.co.id - Begini lah nasib dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten.

Keduanya adalah Abad Asrori, Kepala SD Negeri 2 Pasirtenjo, dan Dian Widiyanti, Kepala SD Negeri 2 Ciodeng yang merupakan pasangan suami istri.   

Setelah videonya viral, keduanya pun mendapat sanksi atas ulahnya berkaraoke di jam pelajaran berlangsung pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora Pandeglang, Mukmin Sueb, menegaskan pihaknya telah memanggil kedua kepala sekolah viral tersebut.

“Perbuatan tersebut sangat tidak pantas karena dilakukan saat jam belajar. Kami telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) sebagai sanksi disiplin ringan dan menembuskan surat itu ke Inspektorat Pandeglang,” tegas Mukmin, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Karaoke Mesra Oknum Kasek Dan Guru Di Kantor Sekolah, Pakai Smart TV Bantuan Presiden

Mukmin juga memastikan peralatan karaoke yang tampak dalam video merupakan bagian dari program bantuan Smart TV dari pemerintah pusat, namun pemanfaatannya seharusnya untuk pembelajaran, bukan hiburan di jam kerja.

Di bagian lain, dua kepala sekolah ini meminta maaf setelah videonya viral dan jadi sorotan luas.

Hal ini terungkap dalam video yang diterima TribunBanten.com (grup surya.co.id) dari Disdikpora Pandeglang.

"Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek,"

"Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya," 

Kegiatan itu terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekira pukul 11.30 WIB, dengan durasi video dua menit dua puluh enam detik," 

"Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel berserta kelengkapannya." 

"Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan," 

"Oleh karena itu dengan ini saya menyampaikan permohonan tulus atas kesalahan dan kehilapan yang telah saya perbuat."

"Saya mengaku bertanggung jawab penuh terhadap tindakan tersebut." 

Sumber: Tribun banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved