Berita Viral

Daftar Kontroversi Herly Puji Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution, Ternyata Tak Cuma Kasus Kado Ultah

Inilah sederet daftar kontroversi Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis UMKM Sumatera Utara (sumut) yang dicopot Bobby Nasution.

kolase instagram @dpppakb dan Tribun Medan
DICOPOT - Kolase foto Herly Puji (kiri) dan Bobby Nasution (kanan). Inilah Daftar Kontroversi Herly Puji Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution. 

Kini, ia dipindahkan menjadi staf biasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Kasus Herly Puji seakan menjadi potret buram wajah birokrasi yang masih saja diwarnai praktik-praktik lama: gratifikasi terselubung, penyalahgunaan wewenang, hingga perilaku semena-mena terhadap bawahan.

Yang paling mengejutkan bagi saya adalah kewajiban membawa kado ulang tahun—hal yang mungkin dianggap sepele, tetapi sesungguhnya mencederai integritas seorang aparatur sipil negara.

Reaksi keras Bobby Nasution menunjukkan bahwa publik, lewat pemimpin daerahnya, tidak lagi bisa menoleransi tindakan semacam ini.

Kalimat Bobby, “Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi,” terdengar sederhana, tapi sarat makna: tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi, sekecil apa pun bentuknya.

Dari kacamata saya, pencopotan Herly Puji menjadi sinyal penting bahwa standar integritas di tubuh ASN harus ditegakkan secara konsisten.

Keputusan ini juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah privilege untuk memperkaya diri atau memperlakukan orang lain semaunya, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.

Namun, ada pertanyaan lanjutan yang perlu kita pikirkan: apakah sanksi pemindahan menjadi staf biasa cukup memberi efek jera? Atau justru akan dianggap sebagai "hukuman ringan" yang tak sepadan dengan daftar pelanggaran yang dilakukan?

Di sinilah tantangan terbesar: memastikan reformasi birokrasi berjalan bukan hanya sebagai jargon, melainkan komitmen nyata agar kasus serupa tak terulang kembali.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved