Berita Viral

Daftar Kontroversi Herly Puji Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution, Ternyata Tak Cuma Kasus Kado Ultah

Inilah sederet daftar kontroversi Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis UMKM Sumatera Utara (sumut) yang dicopot Bobby Nasution.

kolase instagram @dpppakb dan Tribun Medan
DICOPOT - Kolase foto Herly Puji (kiri) dan Bobby Nasution (kanan). Inilah Daftar Kontroversi Herly Puji Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution. 

SURYA.co.id - Inilah sederet daftar kontroversi Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis UMKM Sumatera Utara (sumut) yang dicopot Bobby Nasution.

Ternyata, kesalahan Herly tak cuma mewajibkan tamu membawa kado saat ia menggelar pesta ulang tahun. 

Herly Puji harus menerima sanksi berat akibat tersandung tujuh pelanggaran selama dirinya menjabat sebagai Sekdis.

Hasil pemeriksaan tim Inspektorat Sumut yang dipimpin oleh Sulaiman Harahap akhirnya menyingkap sederet pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat bernama Herly Puji.

Dari audit internal itu, setidaknya ada tujuh kesalahan berat yang terbukti nyata dan membuat posisinya dicopot.

  1. Pungutan di luar aturan

Herly Puji kedapatan meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. Bahkan, tamu yang hadir di ulang tahunnya diwajibkan membawa kado.

2. Gratifikasi terselubung

Dalam undangan ulang tahun, tercantum catatan bahwa tamu harus memberikan hadiah. Praktik ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

3. Penyalahgunaan tenaga outsourcing

Ia memerintahkan pekerja outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja, tanpa imbalan.

4. Kekerasan verbal dan fisik

Beberapa bawahan melaporkan adanya perlakuan kasar, baik dengan kata-kata maupun tindakan fisik.

5. Melanggar etika birokrasi

Herly ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin atasan, sebuah pelanggaran prosedur ASN.

6. Sikap tidak pantas di forum resmi

Ia diketahui asyik bermain ponsel saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam sebuah acara resmi.

7. Pelanggaran prosedural

Semua perbuatannya diakui sendiri oleh Herly Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani 28 Agustus 2025.

Serangkaian kesalahan itu membuat Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, bereaksi keras.

"Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi," ujar Bobby Nasution, Selasa (23/9/2025), melansir dari Tribunnews.

Bobby menegaskan tindakan Herly Puji jauh dari nilai integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ia meminta seluruh pegawai Pemprov menolak mentah-mentah gaya kepemimpinan seperti itu.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menambahkan pencopotan Herly dilakukan setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan bukti kuat.

"Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar. Semua sudah sesuai aturan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam BAP," tegasnya.

Sulaiman juga membenarkan laporan soal kewajiban membawa kado ulang tahun bagi tamu undangan.

"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, Herly ikut seleksi jabatan tanpa izin atasan.

“Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh,” imbuhnya.

Lebih parah lagi, Herly menyuruh pekerja outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah.

Meski begitu, Sulaiman menegaskan Herly hanya dicopot dari jabatannya, bukan diberhentikan sebagai ASN.

Kini, ia dipindahkan menjadi staf biasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Kasus Herly Puji seakan menjadi potret buram wajah birokrasi yang masih saja diwarnai praktik-praktik lama: gratifikasi terselubung, penyalahgunaan wewenang, hingga perilaku semena-mena terhadap bawahan.

Yang paling mengejutkan bagi saya adalah kewajiban membawa kado ulang tahun—hal yang mungkin dianggap sepele, tetapi sesungguhnya mencederai integritas seorang aparatur sipil negara.

Reaksi keras Bobby Nasution menunjukkan bahwa publik, lewat pemimpin daerahnya, tidak lagi bisa menoleransi tindakan semacam ini.

Kalimat Bobby, “Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi,” terdengar sederhana, tapi sarat makna: tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi, sekecil apa pun bentuknya.

Dari kacamata saya, pencopotan Herly Puji menjadi sinyal penting bahwa standar integritas di tubuh ASN harus ditegakkan secara konsisten.

Keputusan ini juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah privilege untuk memperkaya diri atau memperlakukan orang lain semaunya, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.

Namun, ada pertanyaan lanjutan yang perlu kita pikirkan: apakah sanksi pemindahan menjadi staf biasa cukup memberi efek jera? Atau justru akan dianggap sebagai "hukuman ringan" yang tak sepadan dengan daftar pelanggaran yang dilakukan?

Di sinilah tantangan terbesar: memastikan reformasi birokrasi berjalan bukan hanya sebagai jargon, melainkan komitmen nyata agar kasus serupa tak terulang kembali.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved