Berita Viral

Daftar Kontroversi Herly Puji Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution, Ternyata Tak Cuma Kasus Kado Ultah

Inilah sederet daftar kontroversi Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis UMKM Sumatera Utara (sumut) yang dicopot Bobby Nasution.

kolase instagram @dpppakb dan Tribun Medan
DICOPOT - Kolase foto Herly Puji (kiri) dan Bobby Nasution (kanan). Inilah Daftar Kontroversi Herly Puji Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution. 

Ia diketahui asyik bermain ponsel saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam sebuah acara resmi.

7. Pelanggaran prosedural

Semua perbuatannya diakui sendiri oleh Herly Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani 28 Agustus 2025.

Serangkaian kesalahan itu membuat Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, bereaksi keras.

"Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi," ujar Bobby Nasution, Selasa (23/9/2025), melansir dari Tribunnews.

Bobby menegaskan tindakan Herly Puji jauh dari nilai integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ia meminta seluruh pegawai Pemprov menolak mentah-mentah gaya kepemimpinan seperti itu.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menambahkan pencopotan Herly dilakukan setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan bukti kuat.

"Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar. Semua sudah sesuai aturan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam BAP," tegasnya.

Sulaiman juga membenarkan laporan soal kewajiban membawa kado ulang tahun bagi tamu undangan.

"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sulaiman, Herly ikut seleksi jabatan tanpa izin atasan.

“Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh,” imbuhnya.

Lebih parah lagi, Herly menyuruh pekerja outsourcing membersihkan rumah pribadinya tanpa upah.

Meski begitu, Sulaiman menegaskan Herly hanya dicopot dari jabatannya, bukan diberhentikan sebagai ASN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved