Berita Viral

Terlanjur Viral Gaji DPRD Kota Tangsel Rp 44 M Tapi Bansos Cuma Rp 136 Juta, Begini Cara Mengeceknya

Leony Vitria Hartanti kembali menarik perhatian publik setelah mengulas dokumen APBD Kota Tangerang Selatan. Begini Cara Mengeceknya.

Tribunnews
GAJI DPRD TANGSEL - Ilustrasi. Terlanjur Viral Gaji DPRD Kota Tangsel Rp 44 M Tapi Bansos Cuma Rp 136 Juta. 

5. Pilih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 - Audited yang muncul di bawah Daftar Informasi Publik

6. Klik tombol Aksi yang ada di sebelah kanan laporan tersebut

7. Unduh atau download file laporan keuangan setebal 520 halaman tersebut.

Kritik Leony terhadap Pemkot Tangsel berawal dari pengalamannya mengurus balik nama rumah warisan mendiang ayahnya.

Leony mengungkapkan keresahannya terkait kewajiban membayar pajak waris yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Cerita itu ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Baca juga: Rekam Jejak Leony Vitria, Eks Penyanyi Cilik yang Keluarkan Puluhan Juta untuk Urus Pajak Waris

Leony menuturkan, saat ini dirinya tengah mengurus proses balik nama rumah peninggalan ayahnya yang wafat pada 2021.

Ia tidak menyangka bahwa proses tersebut kembali menimbulkan beban biaya tambahan yang cukup besar.

“Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021,” kata Leony, dikutip unggahan instagramnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam penjelasannya, Leony mengungkap bahwa balik nama rumah itu dikategorikan sebagai warisan karena sang ayah tidak pernah membuat surat waris sebelumnya.

Hal tersebut membuatnya harus mengurus dokumen tambahan sekaligus membayar pajak waris.

“Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatohnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh enggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu,” ucapnya.

Tak hanya soal administrasi, Leony juga diwajibkan membayar pajak waris sebesar 2,5 persen dari total nilai rumah.

“Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya,” tutur Leony.

Nominal tersebut dinilainya cukup memberatkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved