Berita Viral

Kronologi Lengkap Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Dipicu Piutang Negara, Kini Sudah Dicabut

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu soal utang BLBI berujung damai. Meski gugatan dicabut, jejak piutang lama tetap jadi sorotan publik.

Kolase instagram dan Youtube CXO media
TUTUT GUGAT MENKEU - Kolase foto Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). 

"Utangnya total sekitar Rp 700 miliar, yang paling besar masih ada outstanding yaitu PT Marga Nurindo Bhakti sekitar Rp 470 miliar," ujar Rionald.

Ia merinci kewajiban utang itu sebagai berikut:

  1. PT Citra Mataram Satriamarga: Rp191,61 miliar
  2. PT Marga Nurindo Bhakti: Rp471,47 miliar, dengan cicilan yang pernah dibayarkan sekitar Rp1,09 miliar
  3. PT Citra Bhakti Margatama Persada: Rp14,79 miliar serta 6,51 juta dollar AS

Dalam perkara tersebut, Tutut tidak menyertakan aset riil sebagai jaminan.

Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan surat keterangan proyek, sehingga Satgas BLBI terus menelusuri aset lain yang dimiliki putri sulung Presiden Soeharto itu.

Baca juga: Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya

Akar utang ini bermula dari proyek pembangunan jalan tol Cawang–Tanjung Priok sepanjang 19,03 kilometer yang digarap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) pada 9 Maret 1990.

CMNP menjadi perusahaan swasta pertama yang terjun ke bisnis jalan tol.

Saat itu, perusahaan menyimpan deposito Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama), yang juga dimiliki keluarga Tutut.

Namun, krisis moneter 1998 membuat Bank Yama ambruk dan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjelaskan bahwa pemerintah menolak menanggung kerugian CMNP dengan dana BLBI karena perusahaan itu berafiliasi langsung dengan Tutut.

Pemerintah saat itu juga ingin menghindari penggunaan APBN untuk menutup risiko bisnis swasta, terlebih ketika negara sudah mengucurkan ratusan triliun rupiah guna menyelamatkan perbankan nasional.

Nama Tutut akhirnya resmi masuk daftar obligor BLBI, yakni individu atau pemilik bank penerima dana BLBI sepanjang krisis 1997–1998.

Selain Tutut, adiknya Tommy Soeharto juga termasuk yang dikejar Satgas BLBI.

Gugatan Dicabut

Perkembangan terbaru datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut sudah tidak berlaku lagi. Ia menyebut kedua pihak sepakat berdamai.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved