Berita Viral

Besaran Gaji Menkeu Purbaya yang Diakui Lebih Kecil Dibanding Ketua LPS, Ini Rincian Plus Tunjangan

Purbaya menyebut gaji Menteri Keuangan lebih kecil dibandingkan gaji Ketua Lembaga Penjaminan Sosial (LPS), jabatan yang pernah didudukinya. Berapa?

Editor: Musahadah
kolase youtube Nusantara TV/tribunnews
GAJI KECIL - Purbaya saat menjadi Ketua LPS (kanan) dan kini sebagai Menteri Keuangan (kiri). Di suatu acara Purbaya menyebut gaji Menteri Keuangan lebih kecil dari ketua LPS. 

Besaran gaji dan tunjangan menteri di Indonesia sudah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Penghasilan lainnya Menteri Keuangan adalah tunjangan kinerja.

Menurut aturan terbaru, seperti dikutip dari Kompas.com, seorang menteri bisa menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementeriannya.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017, besaran tukin tertinggi di Kemenkeu (di luar DJP) adalah Rp 46.950.000, sehingga Menkeu berhak atas tukin sebesar Rp 74.925.000.

Bila ditotal, maka penghasilan sebulan Menteri Keuangan dari gaji dan tunjangan adalah sebesar Rp 93.573.000.

Selain gaji dan tunjangan pokok, seorang menteri juga memperoleh tunjangan operasional.

Namun, tunjangan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kementerian, bukan untuk kepentingan pribadi.

Besarannya pun bervariasi, tergantung anggaran masing-masing kementerian/lembaga, dan nilainya bisa jauh lebih besar dari gaji serta tunjangan tetap menteri.

Tak hanya itu, menteri juga mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas.

Rumah dinas pejabat setingkat menteri berlokasi di kawasan elite Jakarta, salah satunya di komplek Widya Chandra yang memiliki akses langsung ke Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.

Seluruh fasilitas tersebut wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

Lalu Apa LPS? 

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Fungsi utama LPS adalah menjamin dan melindungi simpanan nasabah perbankan di Indonesia agar masyarakat tetap percaya dan merasa aman menyimpan uang di bank.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved