Berita Viral

Digugat karena Diduga Tak Punya Ijazah SMA, Ini Rekam Jejak Wapres Gibran dan Riwayat Pendidikannya

Gugatan ijazah SMA Gibran jadi sorotan publik. Benarkah wakil presiden termuda RI ini tak penuhi syarat pendidikan?

Kompas.com/Titis Anis
PENDIDIKAN GIBRAN - Wapres Gibran Rakabuming yang Digugat karena Diduga Tak Punya Ijazah SMA. Simak rekam jejaknya. 

Pada 23 September 2019, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Surakarta. 

Kunjungan Gibran Rakabuming Raka tersebut diterima oleh Ketua PAC Banjarsari, Joko Santoso.

Selain menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA), Gibran Rakabuming Raka juga bermaksud menanyakan pendaftaran calon wali kota dari PDIP.

Mengenai keikutsertaan dalam Pilwalkot Solo selanjutnya, Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti arahan dan keputusan partai.

Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan meski PDIP Kota Surakarta telah mendukung Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa di Pilwakot 2020. (4)

Meskipun belum secara resmi mengakui keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilwalkot Solo namun hal tersebut menjadi perbincangan warganet.

Bahkan Gibran Rakabuming Raka juga bertemu dengan petahana wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada 18 September 2019.

Dari hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Solo pada Juli 2019 lalu, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep masuk dalam bursa calon wali kota Solo.

Bahkan popularitas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep wakil wali kota Solo, Achmad Purnomo yang sudah menjabat dua periode, sama-sama berada di angka 90 persen.

Menanggapi hal tersebut Joko Widodo mengaku akan mendukung apapun jalan yang ditempuh kedua anaknya baik sebagai pebisnis maupun di politik. 

Gugatan yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini memang memancing perhatian luas. Isu terkait keabsahan ijazah bukanlah hal baru di dunia politik Indonesia. Beberapa tokoh publik sebelumnya juga pernah dihadapkan pada polemik serupa, yang sering kali lebih banyak diperdebatkan di ranah opini ketimbang diputuskan di meja hukum.

Dalam konteks ini, menarik untuk mencermati bagaimana persyaratan pendidikan yang tercantum dalam aturan pencalonan pejabat publik dipahami dan diterapkan. Di satu sisi, undang-undang memang mengatur soal kualifikasi minimal. Namun di sisi lain, perjalanan pendidikan seseorang bisa berlangsung dengan jalur berbeda, baik di dalam maupun luar negeri, selama tetap memenuhi standar yang diakui negara.

Kasus Gibran membuka ruang diskusi lebih jauh: apakah regulasi kita sudah cukup jelas dalam mendefinisikan kualifikasi pendidikan bagi calon pemimpin? Ataukah interpretasi hukum yang beragam justru memberi celah untuk gugatan seperti ini?

Sebagai wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, Gibran jelas berada di bawah sorotan publik yang lebih ketat. Setiap detail, mulai dari riwayat pendidikan hingga kiprah politiknya, akan selalu diuji. Bagi masyarakat, polemik ini bisa menjadi momentum untuk menuntut transparansi dan klarifikasi yang lebih komprehensif.

Pada akhirnya, kebenaran terkait ijazah Gibran akan diuji melalui proses hukum di pengadilan. Terlepas dari hasilnya, perkara ini sekaligus mengingatkan bahwa integritas dan transparansi adalah modal utama bagi siapa pun yang ingin menapaki panggung kepemimpinan nasional.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved