Berita Viral
Rekam Jejak Alimin Ribut yang Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo
Calon hakim agung Alimin Ribut Sujono menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ini rekam jejaknya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Calon hakim agung Alimin Ribut Sujono menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Alimin mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, satu di antaranya adalah Benny Kabur Harman.
Pada kesempatan itu, Benny mengulik rekam jejak Alimin saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Tahun berapa?” tanya Benny, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
“Ya (bertugas saat) perkara itu Sambo, saya sudah dua tahun di Kalimantan Selatan,” jawab Alimin.
Benny kemudian mengonfirmasi apakah betul Alimin merupakan anggota majelis hakim yang menghukum mai Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dan yang menjatuhkan hukuman mati?” cecar Benny.
Alimin pun mengiyakan.
“Iya benar, kami bertiga,” jawab Alimin.
Mendengar ini, politikus Partai Demokrat itu mendalami pandangan Alimin apakah dirinya mendukung hukuman mati.
Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pun mengaku mendukung pidana mati.
Baca juga: 2 Alasan Sri Mulyani Berkali-kali Minta Mundur dari Jabatan Menkeu, Nangis Kecewa Karena Ini
“Mendukung, oleh karena itu saya memutuskan itu (hukum mati Sambo),” tutur Alimin.
Menurutnya, tingkat kejahatan yang dilakukan Sambo sudah berat dan berpengaruh besar terhadap institusi kepolisian.
Tidak hanya itu, dampak perbuatannya kepada masyarakat umum juga tidak bisa dikesampingkan.
“Dilakukan oleh orang yang seharusnya tidak demikian,” kata Alimin.
Mendengar ini, Benny mengulik sudah berapa kali Alimin menjatuhkan pidana mati.
Adapun kedua kasus itu adalah pidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kasus narkotika.
“Sudah 2 kali,” jawab Alimin.
“Kenapa menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang?” timpal Benny.
Alimin menjelaskan, hukuman pidana mati itu dijatuhkan setelah pihaknya selaku majelis hakim melalui perenungan yang mendalam.
Namun, Benny memiliki pandangan lain.
Baca juga: Sosok Rudy Wisudawan Tertua ITB yang Lulus di Usia 73 Tahun, Punya 3 Gelar S2 dari UI hingga Harvard
Menurutnya, meskipun hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia, hanya Tuhan yang berwenang mencabut nyawa manusia.
“Dan Anda mengambil posisi sebagai wakil Tuhan, atas nama Tuhan nyawa seseorang Anda cabut, begitu kan?” tanya Benny. “Benar, Pak,” jawab Alimin.
“Sebagai wakil Tuhan, bagaimana Anda dalam perenungan tadi itu bisa mengambil kesimpulan bahwa memang Tuhan inginnya nyawa orang ini dicabut?” tanya Benny lagi.
Menurut Alimin, ada saatnya orang yang mengetahui kapan dirinya akan mati maka orang itu bakal memperbaiki dirinya.
Mendengar ini, Benny belum puas.
Ia kembali mempertanyakan justifikasi Alimin dalam penjatuhan hukuman mati.
“Pertanyaan saya, Pak Alimin, tadi wakil Tuhan di dunia, berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan ini? Bagaimana prosesnya?” tanya Benny.
“Tentu dengan perenungan mendalam, berdoa, ada pergulatan batin luar biasa juga,” jawab Alimin.
Sosok Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.
Ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Desember 1992.
Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).
Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.
Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.
Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo.
Sementara istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadi justice collaborator (JC).
Alimin Ribut juga pernah menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Saat itu, Hasbi Hasan menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris MA itu.
Menurut Hakim, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.
Alimin Ribut juga pernah menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu pada 29 Juni 2021.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Alimin Ribut Sujono.
Calon Hakim Agung
Vonis Mati Ferdy Sambo
surabaya.tribunnews.com
sosok Hakim Alimin Ribut
SURYA.co.id
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Kecurigaan Mahfud MD Soal Kasus Pemerasan yang Jerat Immanuel Ebenezer, Penangkapan Janggal |
![]() |
---|
Sosok Istri Miki Mahfud yang Bakal Diperiksa Dewas KPK Imbas Suami Jadi Tersangka Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
6 Kelakuan Janggal Penculik Bos Bank Plat Merah dari Datang ke Jakarta hingga Keseharian di Rumah |
![]() |
---|
Nasib 72 Siswa SMA di Bengkulu yang Dikeluarkan Usai Sebulan Sekolah, Orang Tua Tak Punya Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.