Potongan Tubuh Manusia Tercecer

Alvi Tidur Bareng Potongan Tubuh Di Kamar Kos Dan Bekerja Seperti Biasa Usai Mutilasi Tiara

Alvi Maulana memutilasi korban di kamar mandi indekos di Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
PELAKU MUTILASI - Tersangka Alvi mengakui perbuatannya, membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Tersangka dengan sering diomeli korban yang temperamental dan dituntut ekonomi untuk membeli barang dan kebutuhan hidup mewah. 

Ia menjelaskan, tersangka masuk ke bangunan kosong dengan melompat dari atas lantai dua kos, yang jaraknya sekitar satu meter.

Ketika Alvi mengambil potongan tulang yang disembunyikan, dirinya tak menyadari menjatuhkan satu potongan tulang di atas rooftop bangunan kosong tersebut.

"Kita temukan ada tulang punggung (Korban) di atas bangunan kosong samping kos tersangka AM," jelas Fauzy.

Adapun potongan jasad korban paling banyak ditemukan saat penggeledahan di kamar kos, yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,

Rinciannya : 

8 potongan tulang besar sebanyak 239 berbentuk serpihan tulang dan 22 gigi.

Di antaranya, tulang paha kanan dan kiri 8 potongan ukuran 9 cmx7 cm dengan lingkar 24 cm, dan yang terkecil ukuran 9 cmx6 cm dengan lingkar 15,5 cm.

Serpihan tulang kepala, berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 cmx2 cm, ukuran terkecil 0,5 cmx2 cm dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.

Kemudian, sebanyak 65 potongan jasad korban ditemukan di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar yang di antaranya adalah kaki kiri dan pergelangan tangan dan daging korban.

Ditemukan di TKP Pacet-Cangar, jaringan tubuh tanpa tulang dalam potongan kecil sekitar 17 cmx17 cm yang meliputi jaringan otot, lemak, kulit kepala dan rambut hitam lurus panjang 14 cm.


Potongan kaki kiri korban yang ditemukan dalam kondisi tidak terbungkus, panjang sekitar 21 cmx9 cm dengan sayatan rapi persis pada mata kaki.

Sedangkan, potongan pergelangan tangan kanan yang ditemukan berukuran 16 cmx10 cm, terdapat sayatan pada jari.

Alvi Maulana mengaku menjalin asmara dengan korban sejak kuliah di kampus yang sama.

Setelah lulus kuliah, tersangka dan korban tinggal di kos Lakarsantri, Kota Surabaya.

Namun, Alvi mengaku telah memendam amarah sejak lama dengan korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved