Berita Viral
Dukungan untuk Kompol Cosmas, Brimob dalam Tragedi Affan Kurniawan, Muncul Petisi Tolak Pemecatan
Usai dirinya dipecat terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, kini muncul petisi penolakan pemecatan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id - Dukungan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae terus bermunculan.
Usai dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, kini muncul petisi penolakan pemecatan.
Petisi tersebut dibuat di platform change.org pada Rabu (3/9/2025). Isinya menolak keputusan Polri yang memberhentikan Cosmas dari jabatannya.
Petisi mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan.”
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan,” bunyi petisi itu.
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” imbuhnya.
Baca juga: Kompol Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Menangis saat Dipecat Tidak Hormat
Dipecat Tidak Terhormat
Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Affan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam saat pengamanan demo DPR RI.
Dalam peristiwa itu, Cosmas berada di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) yang menjadi sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII.
Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 21.15 WIB, petisi dukungan untuk Cosmas telah ditandatangani lebih dari 131.000 orang.
Isi Petisi
Petisi tersebut menyatakan, Kompol Cosmas merupakan putra Laja, Ngada yang sejak mudah telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.
Cosmas disebut telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” tulis petisi.
Bagi pembuat petisi, Cosmas adalah “pahlawan” yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Mereka tidak menutup mata bahwa ada peristiwa rantis Brimob lindas ojol yang kemudian menjadi sorotan publik.
Namun, mereka meyakini, hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas.
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” sambungnya.
Oleh karena itu, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada memohon kepada Kapolri dan KKEP Polri untuk:
1. Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae
2. Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Cosmas
3. Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis petisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani Lebih dari 130.000 Orang"
Kompol Cosmas Kaju Gae
Affan Kurniawan
Brimob
driver ojol dilindas brimob
petisi penolakan pemecatab kompol cosmas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Terlanjur Wapres Gibran Digugat Gegara Lulusan SMA di Luar Negeri, Apa Dampaknya Jika Dikabulkan? |
![]() |
---|
Profil Lengkap Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III, Kekayaan Rp 100 M |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok Eko Pria Tulungagung Usai Dituding Jarah Patung Iron Man Sahroni, Banjir Pesanan |
![]() |
---|
Jejak Kriminal Kompol Cosmas yang Dipecat Gegara Lindas Affan Driver Ojol, Pernah Terseret Kasus Ini |
![]() |
---|
Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.