Duduk Perkara Siswa SMP Ditangkap dan Ditahan, Jarah Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB
LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya.
SURYA.CO.ID – Gara gara merusak dan menjarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Terkait penhanan ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara.
LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya.
"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Pulihkan Surabaya Setelah 2 Hari Demo Ditunggangi Perusuh, Aliansi Masyarakat Deklarasi Damai
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat.
Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya.
Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi.
"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko.
Baca juga: Daftar Rencana Demo 3 September 2025 di Surabaya, Jakarta dan Kota Besar Lain, Ini Tuntutannya
Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini.
Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu dikonfirmai terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB.
"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri.
Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, karena saat peristiwa perusakan tersebut mereka berada di lokasi dan terekam kamera pengawas.
"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri.
Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram
Pasca pembakaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi memburu aktor di balik peristiwa tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menyampaikan, pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa pembakaran gedung yang berada di Jalan Udayana saat aksi demontrasi, Sabtu (30/8/2025) lalu.
"Pengerusakan ini akan saya lakukan penindakan, mudah-mudahan akan ketangkap aktornya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Hadi saat meninjau gedung DPRD NTB, Minggu (31/8/2025).
demo di Polda NTB
jarah tameng Polisi
siswa SMP jarah tameng polisi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Kapolres AKBP William Cornelis Pimpin Sertijab Mutasi Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Tuban |
|
|---|
| Update Struktur Dan Domisili Parpol, KPU Situbondo Sosialisasikan Sipol Sebelum Tahapan Pemilu |
|
|---|
| Ribuan Lansia Program Selantang di Kab Kediri Diwisuda, Mbak Cicha Ajak Tetap Aktif dan Produktif |
|
|---|
| Pastikan Keamanan Libur Nataru, Ditpamobvit Polda Jatim Beri Asistensi Objek Wisata di Situbondo |
|
|---|
| Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-polisi-tameng_20160701_152053.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.