Berita Viral

Cara Delpedro Marhaen dan 5 Tersangka Hasut Demo Anarkis di Jakarta, Ada Buat Tutorial Bom Molotov

Inilah sosok enam tersangka kasus penghasutan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.

Editor: Musahadah
kolase instagram @lokataru_foundation/tribunnews
TERSANGKA - Selain Delpedro Marhaen (kanan), polisi menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus penghasutan demo anarkis di Jakarta. Ini sosok-sosoknya. 

 "Karena tadi, 'melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng'," sambungnya.

Atas ajakan itu, dijelaskan Gilang, para peserta aksi yang didominasi pelajar itu pada akhirnya merasa percaya diri untuk melakukan aksi ricuh lantaran sudah mendapat jaminan salah satunya dari Delpedro.

Hal itu pihaknya dapatkan usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa peserta aksi yang sebelumnya berhasil pihaknya amankan.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," jelasnya.

Kuasa hukum nilai tak prosedural

Di bagian lain, penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum dari Lokataru Foundation menyebut, Delpedro ditangkap tanpa melalui proses pemeriksaan awal maupun pemanggilan resmi. 

"Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," ujar Fian Alaydrus, tim advokasi Lokataru Foundation di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Fian menambahkan, penangkapan Delpedro sempat disertai upaya intimidasi.

Hal itu terjadi saat Delpedro diminta mengganti pakaian oleh polisi yang menjemputnya.

"Pada saat mau ganti baju saja, tetap ada sedikit-sedikit intimidasi, cepat lah segala macam, jadi kurang proper," kata Fian.

Tidak hanya Delpedro, Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, juga mengalami penangkapan mendadak. Menurut Fian, saat Delpedro berada di kantin belakang Polda Metro Jaya, sekitar tujuh hingga delapan orang mendatangi Muzaffar, memotret, membawa alat pendeteksi, dan langsung membawanya tanpa prosedur yang jelas.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan menghasut dan merekrut pelajar serta anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis.

Namun, menurut Fian, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena polisi tidak menjelaskan secara rinci siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutannya.

"Secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup," jelas Fian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved