Berita Viral

Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob

Terungkap sosok dan rekam jejak salah satu perwira polisi yang ikut naik kendaraan taktis (rantis ) brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan.

Kolase tribunnews
SOSOK PERWIRA POLISI - Kolase foto para tersangka kasus pelindasan driver ojol Affan Kurniawan. Salah satunya perwira polisi Kompol Cosmas. 

Kejadian ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, terutama dari asosiasi pengemudi ojol yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai terduga pelanggar kode etik kepolisian.

Ketujuh anggota tersebut kini ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Nama-nama yang terlibat antara lain Bripka R sebagai sopir rantis, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Dalam konferensi pers, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa status terduga pelanggar dalam kode etik setara dengan status tersangka dalam peradilan umum.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan setelah penyelesaian kode etik. 

Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob Polri, juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya Affan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan. 

Insiden rantis Brimob yang melindas Affan, seorang pengemudi ojek online, menjadi refleksi serius soal keseimbangan antara penegakan keamanan dan keselamatan warga sipil.

Dalam situasi demonstrasi, aparat negara memang dituntut menjaga ketertiban, namun peristiwa ini menunjukkan risiko nyata ketika prosedur pengendalian massa tidak dijalankan dengan hati-hati.

Nyawa warga sipil yang tak terlibat langsung seharusnya menjadi prioritas utama, apalagi Affan sedang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penetapan tujuh anggota Brimob sebagai tersangka dalam kode etik menunjukkan bahwa institusi kepolisian mengakui adanya kesalahan prosedural.

Namun, penulis berpendapat bahwa langkah ini seharusnya diiringi reformasi nyata dalam prosedur operasi taktis, pelatihan pengendalian massa, dan transparansi publik agar tragedi serupa tidak terulang.

Dari sudut pandang moral dan sosial, insiden ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas aparat terhadap masyarakat.

Ketika petugas yang seharusnya melindungi justru menimbulkan korban, kepercayaan publik terhadap institusi keamanan bisa terkikis.

Penulis menilai bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prinsip tak tergantikan dalam setiap operasi kepolisian, dan setiap korban, seperti Affan, wajib mendapatkan keadilan yang jelas dan cepat.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved