Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Gatot Sarwandi yang Vonis Ringan Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang di Kasus Korupsi

Rekam jejak Hakim Gatot Sarwandi jadi sorotan setelah menjatuhkan vonis ringan Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita.

|
Tribun Jateng/Rezanda
VONIS RINGAN - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri mendengarkan pembacaan vonis oleh Hakim Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). 

Dengan gaya kepemimpinan yang tenang dan penuh pertimbangan, Hakim Gatot Sarwandi mencerminkan sosok hakim yang berusaha menegakkan hukum dengan hati-hati, di tengah sorotan publik yang begitu besar terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Gatot Sarwandi memulai perjalanan panjangnya dalam dunia peradilan sebagai staf PNS di PN Tanjungkarang pada awal 1980-an.

Setelah menyelesaikan pendidikan calon hakim pada tahun 1992, beliau secara bertahap meniti karier, mulai dari hakim tingkat pertama hingga menapaki jenjang jabatan strategis seperti Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah.

Perjalanan beliau tidak hanya menandakan pengabdian yang panjang dan konsisten, tetapi juga kemampuan adaptasi dan kepemimpinan dalam berbagai lingkungan pengadilan.

Saat bertugas di Semarang, namanya mulai dikenal publik luas karena keterlibatannya dalam menangani kasus besar, seperti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang.

Kini, sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banten dengan pangkat luhur IV/e, Gatot Sarwandi telah mencapai posisi senior yang prestisius dalam sistem peradilan Indonesia, bukti konkret dari dedikasi dan pengalaman puluhan tahun dalam menegakkan hukum di berbagai tingkat pengadilan.

Dituntut 6 tahun penjara

Sebelumnya, Mbak Ita, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.

Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved