Berita Viral

Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan respons terkait Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.

kolase istimewa
JUSUF KALLA SANTAI - Kolase foto Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). JK Santai Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui. 

SURYA.co.id - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan respons terkait Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.

JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, tidak mau berkomentar banyak mengenai kasus fitnah terhadap dirinya yang melibatkan Silfester Matutina.

JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.

Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.

Baca juga: Imbas Silfester Matutina Absen Sidang PK Kasus Fitnah, PN Jaksel Wanti-wanti, Mahfud MD Bereaksi

Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.

Absen Sidang PK

Sebelumnya, Silfester Matutina dikabarkan sakit hingga absen dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) tersebut, akhirnya ditunda. 

Majelis hakim menjelaskan, Silfester telah menyampaikan surat permohonan resmi tidak bisa hadir. Surat itu juga dilengkapi keterangan sakit dari rumah sakit. 

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com

Lantas, Silfester sakit apa sebenarnya?

Hakim Ketut memaparkan bahwa majelis hakim menerima surat dari Rumah Sakit Puri Cinere. 

Dalam surat tersebut, tertanggal 20 Agustus 2025, disebutkan bahwa Silfester harus menjalani istirahat total selama lima hari. 

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga pekan depan. 

“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” ujar Hakim Ketut. 

Kabar mengenai sakit yang dialami Silfester juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan. 

Ia menyebut bahwa rekannya tersebut tengah mengalami masalah kesehatan yang cukup serius. 

“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Rabu. 

2 Politisi Desak Silfester Matutina Segera Dieksekusi

Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang divonis 1,5 tahun penjara. 

Putusan terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019, namun hingga kini tak kunjug diekseskusi.

Hal ini yang memantik reaksi politisi Partai Golkar Soedeson Tandra dan politisi Nasdem Ahmad Sahroni untuk mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi. 

Menurut Soedeson Tandra yang juga anggota Komisi III DPR RI, ada azas equality before the law, yang mengatur kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu menegaskan, kejaksaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya.

"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujarnya.

Soedeson enggan berkomentar soal backing politik Silfester yang dinilai membuat vonisnya tak kunjung dieksekusi.

Ia juga enggan berkomentar terkait tudingan tebang pilih hukum terhadap kejaksaan.

"Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi," tutur Tandra.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tegas seharusnya Silfester Matutina bisa langsung dieksekusi dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.

Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.

"Tangkap penjarain. Kalau memang sudah inkrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.

Dimana, kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.

"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.

Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.

Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.

"Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan," kata dia.

Atas perkara ini, Sahroni menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari untuk segera melakukan eksekusi.

APH kata dia, harus patuh pada keputusan hukum yang dalam statusnya sudah berkekuatan tetap.

"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada," kata dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved