Berita Viral

Akhirnya Kapolri Listyo Sigit Respons Desakan Soal Kasus Kematian Arya Daru, Bakal Turun Tangan?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya merespons permintaan untuk menangani kasus viral ini.

Tribunnews
KASUS ARYA DARU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan jajaran Polda Lampung, Lampung, Senin (28/7/2025). 

SURYA.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi permintaan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), yang menginginkan Mabes Polri mengambil alih penyelidikan kasus kematiannya.

Sigit menegaskan, Polri bersikap terbuka dan siap melibatkan berbagai pihak demi memastikan proses pengungkapan berjalan transparan.

“Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan,” ujar Sigit pada Selasa (26/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Kapolri menekankan bahwa penyelidikan kematian Arya Daru harus dilakukan secara ilmiah dan akuntabel. Tujuannya, agar seluruh fakta benar-benar terungkap dan bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada keluarga korban maupun publik.

“Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan tidak terbantahkan ke keluarga korban dan publik,” tegas Sigit.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Siap Lindungi Keluarga Usai Dapat Amplop Cokelat Misterius

Permintaan Keluarga Melalui Kuasa Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa masih ada sejumlah misteri yang belum terungkap dari kasus ini.

Oleh sebab itu, pihak keluarga meminta Mabes Polri untuk turun tangan langsung.

“Kami akan meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini supaya Mabes Polri bisa lebih komprehensif mengungkap misteri kasus ini,” jelas Nicholay.

Ia menilai, keterlibatan Mabes Polri sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan menjamin pemenuhan hak mendiang ADP.

Lebih jauh, pengungkapan kasus yang terang benderang juga dinilai penting untuk mencegah munculnya pertanyaan di kemudian hari, termasuk dari anak-anak Arya Daru yang masih kecil.

“Bagaimana kalau itu terjadi pada anakmu, pada adikmu, pada saudaramu. Kalau itu yang terjadi, apa yang kamu lakukan?” kata Nicholay.

Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru

Kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan memasuki babak baru.

Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga Arya Daru untuk membahas soal potensi adanya ancaman.

Ini dilakukan setelah pihak keluarga menerima amplop cokelat dari seorang pria misterius saat acara tahlil perdana untuk Arya Daru pada Juli 2025 lalu. 

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Arya Daru Soal Kejanggalan CCTV, Bantah Pengakuan Siswanto Penjaga Kos, Bohong?

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kiriman amplop berisikan simbol gabus putih, simbol bintang, dan simbol bunga kamboja.

"Kita sudah bertemu dengan keluarganya, dengan kakak ipar korban. Sudah disampaikan informasi adanya kiriman (amplop) itu kepada LPSK," kata Susilaningtias, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jakarta

Untuk sementara pihak keluarga dari Arya Daru belum secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau masih sebatas berkonsultasi.

LPSK menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan bila pihak keluarga benar mendapatkan ancaman, dan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.

Pasalnya LPSK hanya dapat memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana, sementara pihak kepolisian belum menyatakan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.

"Kami concern (peduli) terhadap keselamatan pihak keluarga almarhum. Entah itu (ancaman) terhadap istrinya, atau orangtuanya. LPSK siap memberikan perlindungan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan berdasarkan pertemuan sementara LPSK mendapati bahwa kasus kematian Arya Daru berdampak besar terhadap psikologis pihak keluarga.

Pihak keluarga meyakini terdapat keterlibatan orang lain dalam kematian Arya, dan bahwa Arya tidak mengakhiri hidup sebagaimana hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Sehingga bila nantinya pihak kepolisian menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru, maka LPSK dapat memberikan bantuan pendampingan psikologi.

"Ada kondisi psikis yang masih dialami pihak keluarga. Karena terkait dengan kematian almarhum ini menganggu (psikologi) istrinya ya, ini kita bisa berikan bantuan psikologi," tuturnya.

Kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan memasuki babak baru.

Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga Arya Daru untuk membahas soal potensi adanya ancaman.

Ini dilakukan setelah pihak keluarga menerima amplop cokelat dari seorang pria misterius saat acara tahlil perdana untuk Arya Daru pada Juli 2025 lalu. 

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kiriman amplop berisikan simbol gabus putih, simbol bintang, dan simbol bunga kamboja.

"Kita sudah bertemu dengan keluarganya, dengan kakak ipar korban. Sudah disampaikan informasi adanya kiriman (amplop) itu kepada LPSK," kata Susilaningtias, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jakarta

Untuk sementara pihak keluarga dari Arya Daru belum secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau masih sebatas berkonsultasi.

LPSK menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan bila pihak keluarga benar mendapatkan ancaman, dan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.

Pasalnya LPSK hanya dapat memberikan perlindungan dalam kasus tindak pidana, sementara pihak kepolisian belum menyatakan adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru.

"Kami concern (peduli) terhadap keselamatan pihak keluarga almarhum. Entah itu (ancaman) terhadap istrinya, atau orangtuanya. LPSK siap memberikan perlindungan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan berdasarkan pertemuan sementara LPSK mendapati bahwa kasus kematian Arya Daru berdampak besar terhadap psikologis pihak keluarga.

Pihak keluarga meyakini terdapat keterlibatan orang lain dalam kematian Arya, dan bahwa Arya tidak mengakhiri hidup sebagaimana hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Sehingga bila nantinya pihak kepolisian menyatakan terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Arya Daru, maka LPSK dapat memberikan bantuan pendampingan psikologi.

"Ada kondisi psikis yang masih dialami pihak keluarga. Karena terkait dengan kematian almarhum ini menganggu (psikologi) istrinya ya, ini kita bisa berikan bantuan psikologi," tuturnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved