Berita Viral

Besaran Uang yang Dikantongi Immanuel Ebenezer 10 Bulan Jabat Wamenaker Plus Hasil Pemerasan K3

Terungkap besaran uang yang dikantongi Immanuel Ebenezer setelah 10 bulan jabat Wamenaker plus hasil pemerasan sertifikat K3.

Tribunnews
UANG IMMANUEL EBENEZER - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat konferensi pers KPK. 

"Perilaku Noel Cs sangat kejam, menghisap darah rakyat kecil," tegas Silfester.

Seperti diketahui. pada Rabu (20/8/2025), KPK menangkap Noel atas dugaan suap Rp 3 miliar dari pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Suap Rp 3 miliar itu diminta dari Irvian Bobby Mahendro, terduga otak pemerasan yang seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Noel disebut kerap meminta uang kepada Irvian Bobby Mahendro untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan setelah mengetahui adanya praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berusaha menghentikannya. 

Sebaliknya, ia justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'. 

Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3 M (Rp 3 miliar)," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).

Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. 

Uang sebesar Rp 3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.

Sosok 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. 

KPK menduga ia adalah penerima uang paling banyak dalam skandal ini, dengan total mencapai Rp 69 miliar dari keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp 81 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.

Dalam kasus ini, para buruh yang seharusnya hanya membayar tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, dipaksa merogoh kocek hingga Rp 6 juta.

KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved