Berita Viral

Hukuman Berat Menanti 20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Eks KSAD Minta Tak Cukup Cuma Dipecat

Hukuman berat menanti 20 tersangka kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ternyata tak cukup cuma dipecat.

kolase Tribunnewsmaker dan Tribun Bogor
KEMATIAN PRADA LUCKY - Kolase foto Prada Lucky (kanan) dan empat dari 20 tersangka kasus kematiannya (kiri). 

Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Brigjen Wahyu Yudhana enggan mengungkap identitas.

Dia beralasan proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Identitas akan kami sampaikan setelah prosesnya tuntas,” tambahnya.

Menurut info, sosok perwira TNI itu berinisial Letda TS. 

Letda TS diketahui alumnus Akademi Militer tahun 2017. 

Dia pernah bertugas di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada tahun 2021–2022.
 
Setelah itu, ia dipindahkan ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada tahun 2022–2025.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved