Berita Viral

Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Pihak Ini ke Kejagung

Kubu Roy Suryo Cs semakin gerah karena Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya. Lapor ke Kejagung.

kolase Tribun Jakarta
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - (kiri) Roy Suryo dan (kanan) Silfester Matutina. Kubu Roy Suryo Laporkan 3 Pihak Ini ke Kejagung. 

Lebih jauh, Khozinudin menilai lambannya eksekusi ini berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Kejaksaan Agung terkesan lalai dalam menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan.

“Kelalaian ini tidak bisa dianggap biasa, karena sudah enam tahun putusan inkrah tidak dieksekusi. Ada biaya negara yang dikeluarkan untuk aparat kejaksaan agar menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sudah memastikan administrasi putusan dari Mahkamah Agung telah dikirimkan sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi Silfester.

Kejagung Angkat Bicara

Eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 dengan vonis 1,5 tahun penjara, pelaksanaan putusan itu hingga kini belum juga terlaksana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan utama terhambatnya eksekusi Silfester.

Menurutnya, meski perintah eksekusi sudah keluar sejak putusan inkrah, situasi darurat pandemi membuat pelaksanaan hukuman tidak bisa segera dijalankan.

“Putusan itu sudah inkrah dan perintah eksekusi pun ada. Namun saat hendak dijalankan, datang pandemi Covid-19.

Saat itu, jangankan memasukkan orang baru, yang sudah di dalam pun banyak yang harus dibebaskan sementara,” ujar Anang, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribun Medan.

Baca juga: Nasib Silfester Disebut Kuasa Hukum Roy Suryo Aman Karena Dilindungi Jokowi, UU Saja Diubah di MK

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tetap berkomitmen melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Jadi, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Menanggapi isu adanya tekanan politik yang menyebabkan tertundanya eksekusi, Anang membantah tegas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved