Tangis Eks Pegawai RSUD Soewondo Pati Pecah Di Rapat Pansus Pemakzulan Sudewo, Kena PHK
Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.
SURYA.CO.ID – Ada yang menarik saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: Update Kondisi Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo Dikeroyok Pendemo Bupati Sudewo, Kapolresta Prihatin
Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, pihak legislatif memanggil mantan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, rumah sakit milik pemerintah daerah Pati, Jawa Tengah.
Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.
Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut pun diwarnai tangis saat dua mantan pegawai RSUD memberikan keterangan.
Haning Dyah dan Siti Masruhah, dua mantan pegawai RSUD Soewondo menangis terisak di hadapan anggota dewan.
Tangis Haning dan Siti pecah saat pimpinan dan anggota Pansus menanyakan keadaan dan harapan mereka setelah tak lagi menjadi karyawan RSUD.
Baca juga: Nasib Terkini Iptu Heru Purnomo Kapolsek Pati yang Dikeroyok Massa Demo Bupati Sudewo, Kepala Bocor
Haning diketahui sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 10 tahun.
Ia terakhir menjabat sebagai staf keuangan.
Sementara suaminya yang juga ikut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah mengabdi di RSUD tersebut selama 13 tahun.
Selama bekerja di RSUD Soewondo Pati, Haning dan suaminya hanya berstatus karyawan kontrak.
Namun, ia dan suaminya tak menyangka bila pengabdian mereka bertahun-tahun berakhir di tahun 2025.
Saat itu, Haning dan 220 karyawan RSUD yang berstatus sebagai pekerja tak tetap harus kembali menjalani tes, meski pada saat awal masuk mereka menjalani tes.
Baca juga: Kisah Pilu Siti Karyawan RSUD Soewondo Dipecat karena Kebijakan Bupati Sudewo, Sudah Kerja 20 Tahun
"Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat," kata Haning dikutp dari Tribunjateng.com.
Setelah menceritakan hal tersebut, Haning pun tak bisa membendung air matanya.
Nasib serupa dialami Siti Masruhah. Ia sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 20 tahun.
Di tengah harapan untuk menjadi pegawai tetap, justru ia malah terkena PHK.
Alasannya sama, dinilai tidak kompeten setelah gagal mengikuti tes.
"Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Pengumumannya hanya ada nomor, nama dan keterangan lolos atau tidak lolos. Tidak ada angka perangkingan. Tahun ini malah dipecat," ujarnya.
Agus Triyono pun menceritakan hal yang sama. Dirinya terkena PHK setelah mengabdi lebih dari 17 tahun di RSUD Soewondo Pati.
Kini ia pun menjadi pengangguran.
"Hasilnya (tes) nggak lolos, sekarang enggak kerja lagi," ujar dia.
Muhammad Suaib yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 16 tahun dan Siswanto yang sudah mengabdi 14 tahun pun mengalami nasib serupa, terkena PHK setelah mengikuti tes dan dinyatakan tak kompeten.
Sebagaimana diketahui, 220 mantan pegawai honorer RSUD Pati bergabung ke dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Mereka ikut berunjuk rasa lantaran merasa diberhentikan secara tidak adil akibat kebijakan rasionalisasi jumlah pegawai oleh Bupati Pati Sudewo.
"Aksi kami damai, tidak anarkis. Kami akan sampaikan, kembalikan kami bekerja, atau Bupati yang turun,” kata Eko Supriyanto, eks honorer RSUD Pati saat membuka selawatan dan doa bersama, Selasa (12/8/2025) malam.
Eko mengaku sudah bekerja sebagai honorer selama 20 tahun sebelum pada akhirnya harus mengalami PHK.
Dengan alasan efisiensi anggaran demi meningkatkan fasilitas dan pelayanan rumah sakit, Bupati Pati Sudewo mengurangi jumlah tenaga honorer.
Alasan Bupati Sudewo merampingkan jumlah pegawai katanya efisiensi anggaran. Belakangan malah ada informasi bahwa RSUD membuka rekrutmen pegawai baru.
Siswanto sakit hati dengan perkataan Sudewo yang menuding karyawan honorer RSUD asal masuk tanpa mekanisme seleksi yang jelas, bahkan juga menuduh masuk dengan praktik suap.
“Sudewo pernah bilang, karyawan honorer di Soewondo masuknya sogok-menyogok, bledang-bledeng (asal masuk). Padahal kami tidak pernah pakai uang masuknya."
“ternyata tidak sama sekali."
"Harapan kami semua, kembalikan kami bekerja kalau Soewondo memang masih butuh karyawan,” ucap dia.
Bupati Pati Sudewo diketahui melakukan kebijakan perampingan pegawai RSUD dengan alasan efisiensi anggaran.
Menurutnya, jumlah pegawai honorer terlalu banyak, jauh melebihi kebutuhan.
“Jumlah tenaga honorer sangat berlebih. Ada sekira 500 orang. Padahal seharusnya cukup hanya 200 orang,” kata dia pada Sabtu (22/3/2025).
Menurut Sudewo, jumlah tenaga honorer yang terlalu banyak sangat membebani keuangan RSUD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Diwarnai Tangis Eks Pegawai RSUD Soewondo,
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Demo Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Bupati Sudewo mundur
Eks Pegawai RSUD Soewondo Pati
surabaya.tribunnews.com
Lirik Innal Habibal Musthofa Lengkap: Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Makna Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Trik WhatsApp Cara Broadcast WA dengan Mudah dan Cepat, Kirim Pesan ke Banyak Nomor Sekaligus |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.