Diskon Listrik

Benarkah Diskon Listrik 50 Persen Ada Lagi Sebelum Akhir Tahun 2025? PLN Beri Bocoran

Sejak diskon listrik 50 persen batal diberikan pada Juni-Juli 2025 lalu, masyarakat masih menanti stimulus ekonomi tersebut kembali diberikan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik 50 persen 

SURYA.CO.ID - Sejak diskon listrik 50 persen batal diberikan pada Juni-Juli 2025 lalu, masyarakat masih menanti stimulus ekonomi tersebut kembali diberikan. 

Baru-baru ini santer beredar bahwa diskon listrik 50 persen akan kembali diberikan sebelum akhir tahun 2025. 

Benarkah demikian?

Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, belum bisa memastikan.

"Ya, itu masih dalam proses ya, teman-teman di PLN juga mengkaji."

"Dulu skema itu sudah pernah ada di Januari-Februari, dan sangat efektif," ujar Susiwijono, saat menghadiri Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com

Susiwijono menekankan, diskon tarif listrik merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.

Namun, implementasinya tidak bisa diputuskan sembarangan karena terkait anggaran pemerintah.

"Masih perlu banyak aspek dikaji, karena listrik mendapatkan subsidi dan kompensasi energi. Jadi tetap harus diperhitungkan," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pilu Siti Karyawan RSUD Soewondo Dipecat karena Kebijakan Bupati Sudewo, Sudah Kerja 20 Tahun

Senada dengan Susiwijono, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi. 

“Diskon listrik itu kan di kuartal I, ya. Kuartal II tidak ada, karena kami masih monitoring efektivitasnya."

"Diskon listrik itu besar, paket stimulusnya itu besar,” ucap Riznaldi Akbar, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Sementara saat ini pemerintah masih dalam proses pembayaran kompensasi diskon tarif listrik pada kuartal I ke PLN. Proses inilah, kata dia, yang sedang dievaluasi oleh pemerintah.

Meskipun demikian, dia tidak menutup kemungkinan ihwal adanya diskon tarif listrik yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai paket stimulus ekonomi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Itu (pemberian diskon tarif listrik pada Natal dan tahun baru) masih dalam proses pembahasan. Setiap Rupiah yang kami keluarkan harus efektif,” ucapnya.

Di sisi lain, dia mengungkapkan tingginya kemungkinan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk kuartal tiga dan kuartal empat tahun 2025 dilakukan, sebab penyaluran BSU pada kuartal II berjalan dengan efektif.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita lihat efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ucap dia.

Tarif Listrik Bulan Agustus 2025

Sementara saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada Triwulan III Tahun 2025 tidak mengalami perubahan. 

Artinya, selama bulan Juli–September 2025 tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya atau sama dengan tarif pada Triwulan II Tahun 2025.

Tarif listrik adalah biaya yang dikenakan kepada konsumen listrik oleh perusahaan penyedia tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN (Persero) di Indonesia, untuk penggunaan energi listrik.

Dilansir dari laman resminya, PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara.

Secara resmi, PLN disebut sebagai PT PLN (Persero) dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyediaan energi listrik untuk seluruh wilayah Indonesia.

Tarif listrik PLN ini berbeda-beda tergantung pada golongan pelanggan, daya yang digunakan, serta apakah pelanggan menggunakan sistem prabayar dan pascabayar.

Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 Tahun 2016.

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," dilansir dari laman @pln_id pada Sabtu (2/8/2025).

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Berikut daftar tarif listrik bulan Agustus 2025.

Patokan tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.

Simbol kWh (Kilowatt jam) adalah sebuah satuan energi.

Energi yang dikirim oleh peralatan listrik biasanya diukur dan diberi biaya menggunakan satuan kWh.

kWh adalah hasil kali energi dalam kilowatt dikali waktu dalam jam, bukan kW per h. 

Untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.

Dikutip dari laman resmi PLN, berikut ini perincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, pelaku bisnis, dan pemerintah untuk pengguna prabayar dan pascabayar:

Golongan Pelanggan Bersubsidi:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan Pelanggan Non-Subsidi:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved