Jumat, 5 Juni 2026

Pelecehan di Pesantren

Sosok Ning Sisca, Pendakwah Malang yang Pernyataannya Soal Kasus Pelecehan di Ponpes Disorot MUI

Ning Sisca kembali menjadi sorotan usai pernyataannya memicu polemik. MUI menegaskan pentingnya bukti hukum dan prinsip tabayun.

Tayang: | Diperbarui:
TikTok Ning Sisca
PELECEHAN - Tangkap layar video Ning Sisca Farisa Dhona saat ceramah soal kasus pelecehan santri di Pondok pesantren. Hal ini langsung direspon MUI. 

Ringkasan Berita:
  • Nama Ning Sisca menjadi perhatian publik setelah pernyataannya memicu perdebatan terkait lingkungan pesantren.
  • Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan meminta setiap dugaan pelanggaran dibuktikan melalui jalur hukum.
  • MUI mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan mengedepankan prinsip tabayun.
  • MUI menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tegas terhadap pelaku pelanggaran yang terbukti bersalah.

 

SURYA.co.id – Nama pendakwah perempuan Ning Sisca kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataannya terkait dugaan kasus pelecehan di lingkungan pesantren memicu perdebatan di ruang publik.

Polemik yang berkembang kemudian mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan.

Ning Sisca, yang memiliki nama lengkap Sisca Farisa Dhona, dikenal sebagai pendakwah yang aktif menyampaikan ceramah keagamaan di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur.

Dalam beberapa tahun terakhir, namanya semakin dikenal masyarakat melalui potongan video dakwah yang beredar luas di media sosial.

Namun, pernyataan yang disampaikannya dalam sebuah forum ceramah belakangan menuai beragam respons.

Sebagian masyarakat menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kritik terhadap fenomena yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan Islam, sementara pihak lain menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan generalisasi terhadap pesantren secara keseluruhan.

MUI Minta Dugaan Pelanggaran Dibuktikan Melalui Jalur Hukum

Menanggapi polemik yang berkembang, Buya Amirsyah Tambunan mengingatkan pentingnya mengedepankan fakta dan proses hukum dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran.

Menurutnya, tuduhan yang belum memiliki dasar kuat tidak boleh disebarluaskan karena berpotensi merugikan banyak pihak.

"Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH)," ujar Buya Amirsyah Tambunan, kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa tindakan pencabulan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama maupun hukum negara, sehingga harus ditindak tegas apabila terbukti terjadi.

Menurut Buya Amirsyah, MUI selama ini secara konsisten mengecam segala bentuk pencabulan dan mendukung proses hukum terhadap pelaku tanpa memandang latar belakang maupun status sosialnya.

Pentingnya Tabayun dalam Menyikapi Informasi

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Buya Amirsyah mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip tabayun atau verifikasi sebelum mengambil kesimpulan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang belum tentu benar dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap individu maupun lembaga tertentu.

Verifikasi informasi juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas serta mencegah munculnya stigma terhadap institusi pendidikan Islam yang tidak terkait dengan dugaan pelanggaran tertentu.

MUI Soroti Penguatan Karakter di Lingkungan Pesantren

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved