Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti
POLISI NARKOBA - Dua oknum polisi terdakwa perkara peredaran narkotika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur pada Rabu (20/5/2026). Keduanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengungkapkan bahwa Defi Purnawan memilih untuk langsung mengajukan banding, karena menilai vonis tersebut terlalu berat bagi keluarganya.
Berikut pertimbangan terdakwa Defi mengajukan banding:
- Istri terdakwa telah meninggal dunia.
- Terdakwa kini menjadi tulang punggung tunggal yang harus merawat ibunya yang sudah lanjut usia.
Sementara itu, terdakwa Toni Hermawan menyatakan masih pikir-pikir. Kondisi fisiknya yang belum pulih akibat stroke membuatnya memerlukan waktu lebih untuk mencerna keputusan hukum tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh JPU Erlina Sari yang menyatakan masih pikir-pikir, karena vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan awal JPU.