Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu di Madiun Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dua oknum polisi di Madiun Jatim divonis 9 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu. Satu terdakwa banding, lainnya pikir-pikir.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Dua oknum polisi di Madiun, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi vonis 9 tahun penjara setelah terbukti sah mengedarkan 5,16 gram narkotika jenis sabu.
- Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara.
- Satu terdakwa memutuskan langsung mengajukan banding karena alasan keluarga, sedangkan satu terdakwa lainnya dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.
SURYA.CO.ID, MADIUN - Dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun pada Rabu (3/6/2026).
Kedua terdakwa, yakni Toni Hermawan dan Defi Purnawan, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram.
Barang bukti tersebut dikemas dalam 25 paket siap edar, dengan peran Toni menyerahkan paket kepada Defi untuk diedarkan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho, bersama hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan ketentuan tambahan terkait denda tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa akan dirampas oleh negara.
Jika nilai aset tersebut dinilai tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Status Penegak Hukum Jadi Hal Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa status kedua terdakwa sebagai anggota kepolisian aktif menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman.
Sebagai aparat penegak hukum, keduanya seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat," tegas hakim.
Di sisi lain, hakim memastikan kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan yang saat ini mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi, Toni dinilai tetap mampu memahami proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, kedua oknum polisi ini dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sikap Terdakwa: Defi Banding, Toni Pikir-Pikir
polisi madiun edarkan sabu
polisi pengedar narkoba
Madiun
polisi narkoba
polisi madiun
kasus narkoba polisi madiun
Toni Hermawan
Defi Purnawan
Jawa Timur
Jatim
kriminalitas madiun
Meaningful
Multiangle
| Kebakaran di Sidodadi Banyuwangi Hanguskan Dapur dan Dua Kamar |
|
|---|
| Nasib Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditjen Imigrasi Usai Jadi Tersangka di KPK, Istana Segera Copot |
|
|---|
| Kabar Duka dari Tanah Suci, Jamaah Haji Gresik Meninggal Usai Tawaf dengan Kursi Roda |
|
|---|
| Tragis di Bangkalan, Gegara Kandang Ayam Pria Tewas Disabet Sajam Diduga oleh Kakak Ipar |
|
|---|
| Adu Kekayaan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana, Lodewyk dan Sony, Ada yang Naik Rp 12 M Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dua-polisi-madiun-jatim-pengedar-sabu.jpg)