Kamis, 4 Juni 2026

Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu di Madiun Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dua oknum polisi di Madiun Jatim divonis 9 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu. Satu terdakwa banding, lainnya pikir-pikir.

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti
POLISI NARKOBA - Dua oknum polisi terdakwa perkara peredaran narkotika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur pada Rabu (20/5/2026). Keduanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Ringkasan Berita:
  • Dua oknum polisi di Madiun, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi vonis 9 tahun penjara setelah terbukti sah mengedarkan 5,16 gram narkotika jenis sabu.
  • Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara.
  • Satu terdakwa memutuskan langsung mengajukan banding karena alasan keluarga, sedangkan satu terdakwa lainnya dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

SURYA.CO.ID, MADIUN - Dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun pada Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, yakni Toni Hermawan dan Defi Purnawan, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 25 paket siap edar, dengan peran Toni menyerahkan paket kepada Defi untuk diedarkan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho, bersama hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar," ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan ketentuan tambahan terkait denda tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa akan dirampas oleh negara.

Jika nilai aset tersebut dinilai tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

Status Penegak Hukum Jadi Hal Memberatkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa status kedua terdakwa sebagai anggota kepolisian aktif menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman.

Sebagai aparat penegak hukum, keduanya seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat," tegas hakim.

Di sisi lain, hakim memastikan kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan yang saat ini mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi, Toni dinilai tetap mampu memahami proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, kedua oknum polisi ini dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sikap Terdakwa: Defi Banding, Toni Pikir-Pikir

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved