Tampang 8 Oknum Suporter Tukang Keroyokan, Diringkus Polres Gresik
Pelaku pengeroyokan di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diringkus polisi
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban disebut pelaku merupakan suporter tim lawan.
Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya dengan melakukan pelemparan.
"Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pelaku-pengeroyokan-Gresik-suporter.jpg)