Selasa, 19 Mei 2026

Tampang 8 Oknum Suporter Tukang Keroyokan, Diringkus Polres Gresik

Pelaku pengeroyokan di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diringkus polisi

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Willy Abraham
PELAKU PENGEROYOKAN - Para oknum suporter pelaku pengeroyokan dikeler di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2026). 

Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban disebut pelaku merupakan suporter tim lawan.

Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya dengan melakukan pelemparan.

"Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved