Kamis, 14 Mei 2026

Emak-emak di Lamongan Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter

Perselisihan pagar antar tetangga di Lamongan berujung penganiayaan. Korban mengalami luka di kening hingga dijahit tujuh jahitan.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
istimewa
PENGANIAYAAN - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), seorang ibu berinisial ES yang terlibat pertengkaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, setelah aksi penganiayaan berupa pelemparan batu bata putih terhadap tetangganya di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada Senin (11/5/2026). 

Polisi juga mengamankan terduga pelaku, beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi menduga penganiayaan dilakukan secara sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.

Pelaku disebut tersinggung setelah ditegur korban terkait pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi dan mengganggu akses toko.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved