Emak-emak di Lamongan Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter
Perselisihan pagar antar tetangga di Lamongan berujung penganiayaan. Korban mengalami luka di kening hingga dijahit tujuh jahitan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Polisi juga mengamankan terduga pelaku, beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi menduga penganiayaan dilakukan secara sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.
Pelaku disebut tersinggung setelah ditegur korban terkait pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi dan mengganggu akses toko.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Lamongan
Berita Lamongan Terbaru
penganiayaan
emak-emak Lamongan
konflik tetangga
brondong
Jawa Timur
berita Jatim terkini
Meaningful
Multiangle
| Marc Marquez Cedera, Ducati Hanya Andalkan Bagnaia di Balapan Catalunya |
|
|---|
| Gubernur Lemhanas Hasan Syadzily Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno Kota Blitar |
|
|---|
| Viral Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Kediri |
|
|---|
| KRONOLOGI Mobil Terbakar di Tol Kebomas Gresik, Hendak Pergi ke Surabaya |
|
|---|
| Penampakan Sapi Jumbo 1,2 Ton, Kurban Presiden Di Lamongan Disembelih di Kecamatan Mantup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-pelemparan-batu-bata.jpg)