Kamis, 14 Mei 2026

Emak-emak di Lamongan Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter

Perselisihan pagar antar tetangga di Lamongan berujung penganiayaan. Korban mengalami luka di kening hingga dijahit tujuh jahitan.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
istimewa
PENGANIAYAAN - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), seorang ibu berinisial ES yang terlibat pertengkaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, setelah aksi penganiayaan berupa pelemparan batu bata putih terhadap tetangganya di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada Senin (11/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Perselisihan pembangunan pagar di Brondong, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), berujung dugaan penganiayaan antar tetangga.
  • Korban mengalami luka sobek di kening hingga harus mendapat tujuh jahitan dan dirawat di rumah sakit.
  • Polisi telah menahan terduga pelaku dan kasus kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Perselisihan soal pembangunan pagar di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), berakhir ricuh hingga memakan korban luka. Seorang emak-emak harus menjalani perawatan intensif setelah terkena lemparan batu bata saat cekcok dengan tetangganya sendiri.

Kasus dugaan penganiayaan itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, setelah dilimpahkan dari Polsek Brondong.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Brondong pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban diketahui berinisial S (50), sedangkan terduga pelaku berinisial ES (49). Keduanya merupakan warga yang tinggal bertetangga.

Dipicu Pembangunan Pagar Tinggi

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa konflik bermula saat pelaku membangun pagar atau tembok di depan rumah korban.

Pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dengan panjang kurang lebih 7 meter.

Menurut polisi, pembangunan tembok itu disebut menutup akses sekaligus menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan.

“Saat korban menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku,” kata Hamzaid, Rabu (13/5/2026).

Situasi kemudian memanas hingga berujung dugaan aksi penganiayaan.

Korban Kena Lemparan Batu Bata

Dalam pertengkaran itu, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban.

Lemparan tersebut mengenai bagian kening korban hingga menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

Korban yang kesakitan langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Warga kemudian datang membantu dan membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis. Korban bahkan harus menjalani rawat inap akibat luka yang dialaminya.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” ujar Hamzaid.

Fakta Penting Kasus

  • Terjadi Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB
  • Lokasi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
  • Dipicu pembangunan pagar setinggi hingga 3 meter
  • Korban mengalami luka sobek dan mendapat 7 jahitan
  • Polisi mengamankan batu bata putih sebagai barang bukti

Polisi Tahan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengamankan terduga pelaku, beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, polisi menduga penganiayaan dilakukan secara sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.

Pelaku disebut tersinggung setelah ditegur korban terkait pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi dan mengganggu akses toko.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Hamzaid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved