Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Bongkar Peredaran 122.000 Pil Terlarang di Brondong Lamongan

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan praktik peredaran pil ilegal dalam jumlah besar di Kecamatan Brondong

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Hanif Manshuri
DITANGKAP POLISI - Dua tersangka, Imron dan Wahyu Maulana dua warga luar pulau pengedar pil bento ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Kamis (7/5/2026). Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil LL. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti yang diamankan pun mencapai ratusan ribu butir pil.

Di antaranya sebanyak 122 botol obat berlogo LL dengan total sekitar 122 ribu butir. 

Selain itu, polisi juga menyita 150 bungkus plastik klip berisi pil LL sebanyak 1.500 butir.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 10 bungkus plastik klip pil berlogo YY sebanyak 100 butir, 34 lembar obat merk Trihexyphenidyl, serta 78 lembar obat merk Tramadol.

Barang bukti lainnya berupa 19 botol obat merk Hexymer 2 yang berisi sekitar 19 ribu butir, satu bungkus plastik klip berisi 10 butir Hexymer 2, uang tunai sebesar Rp180 ribu, empat kardus kotak, satu tas selempang warna hitam, dua pack plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Diduga akan Diedarkan di Lamongan

Menurut Hamzaid, obat-obatan keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Warga Diimbau Melapor

Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti, " pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved