Kamis, 7 Mei 2026

Polisi Bongkar Peredaran 122.000 Pil Terlarang di Brondong Lamongan

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan praktik peredaran pil ilegal dalam jumlah besar di Kecamatan Brondong

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Hanif Manshuri
DITANGKAP POLISI - Dua tersangka, Imron dan Wahyu Maulana dua warga luar pulau pengedar pil bento ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Kamis (7/5/2026). Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil LL. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua pria asal Aceh dan Binjai di Brondong, diduga terlibat peredaran obat keras daftar G.  
  • Polisi menyita ratusan ribu butir pil LL, Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl dari kios jamu tempat transaksi.  
  • Obat diduga akan diedarkan di Lamongan, kedua tersangka dijerat UU Kesehatan, polisi imbau masyarakat waspada dan segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan.  

 

SURYA.co.id LAMONGAN - Peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur  kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan praktik peredaran pil ilegal dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Brondong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.

Baca juga: Perayaan HUT Persela Lamongan, KJLA Suguhkan Nostalgia Lewat Jersey Lawas

Keduanya masing-masing Imron (33), warga Provinsi Aceh, serta Wahyu Maulana (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hamzaid kepada SURYA.co.id, Kamis (7/5/2026).

Penyelidikan Intensif Kepolisian

Ia menjelaskan, petugas sebelumnya menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di wilayah Brondong. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong,” ujarnya.

Dua Tersangka Ditangkap

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka di depan kios jamu yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun transaksi obat keras daftar G tersebut.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melaksanakan kegiatan represif berupa penangkapan terhadap pelaku kedua tersangka di depan kios jamu tersebut,” jelasnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved